Advertisement

Tim SAR Evakuasi Penyelam Meninggal di Lombok

Newswire
Senin, 25 Agustus 2025 - 10:37 WIB
Jumali
Tim SAR Evakuasi Penyelam Meninggal di Lombok Tenggelam - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANYUWANGI—Tim SAR gabungan mengevakuasi seorang penyelam bernama Indra Nurhidayat (30) warga Jawa Timur yang dilaporkan hilang di perairan Pantai Elong-Elong, Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Warga Banyuwangi, Jawa Timur itu ditemukan dalam kondisi meninggal dunia," kata Koordinator Pos SAR Kayangan Lalu Muh Hilmi di Mataram, Senin (25/8/2025).

Advertisement

BACA JUGA: Tumis Kangkung Pinkan Mambo Dibanderol Rp150.000 per Porsi

Ia mengatakan, korban pertama kali terlihat mengambang di sekitar lokasi kejadian oleh seorang pekerja tambak yang kebetulan berada di wilayah tersebut.

"Tim SAR gabungan yang berada di lokasi segera mengevakuasi jasad korban ke pantai, dan selanjutnya dibawa ke puskesmas terdekat untuk penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut," kata Hilmi.


Indra dilaporkan hilang saat sedang melakukan perbaikan pipa HDPE milik sebuah perusahaan. Menurut kronologi, pada Jumat (22/8) sekitar pukul 14.20 WITA, korban bersama tiga rekannya menuju lokasi dengan perahu fiber.

"Indra kemudian menyelam ke kedalaman sekitar 40 meter," katanya.

Sekitar 15 menit setelah penyelaman, selang pernapasan korban tiba-tiba naik ke permukaan. Rekan-rekan korban sempat melakukan pencarian dan mereka hanya menemukan sepatu katak milik korban sekitar 25 meter dari lokasi awal. Pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang.

Tim SAR gabungan yang terdiri dari Pos SAR Kayangan, TNI, Dit Polair Polda NTB, Polairud Polres Lombok Timur, Polsek Sembalun, Unit SAR Lombok Timur, dan nelayan setempat, langsung melakukan pencarian intensif setelah menerima laporan. Pencarian dilakukan melalui permukaan perairan, penyelaman, serta penyebaran informasi kepada nelayan.

"Korban akhirnya ditemukan pada hari kedua pencarian dalam keadaan meninggal dunia," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Sidang Perdana Kasus Penipuan Rp2 Miliar, Terdakwa YAM Didakwa Pasal 378 dan 372 KUHP

Sidang Perdana Kasus Penipuan Rp2 Miliar, Terdakwa YAM Didakwa Pasal 378 dan 372 KUHP

Bantul
| Senin, 25 Agustus 2025, 14:57 WIB

Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul

Wisata
| Rabu, 20 Agustus 2025, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement