Advertisement
Hasto Kristiyanto Kembali Dilantik Jadi Sekjen PDIP, Begini Respons Ganjar

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Hasto Kristiyanto kembali dilantik sebagai Sekretaris Jenderal partai merupakan kewenangan penuh Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.
Ketua DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranowo mengatakan Ketua umum punya kewenangan penuh untuk menentukan dan tidak menyampaikan cerita itu. "Hanya memang, ada satu yang menarik sebelum pelantikan dilakukan, Ibu bercerita panjang tentang situasi politik Indonesia," kata Ganjar di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (14/8/2025)
Advertisement
BACA JUGA: Dasco Bantah Tukar Guling Dukungan PDIP dengan Amnesti Hasto
Megawati, ungkap Ganjar, memberikan pembekalan sebelum pelantikan dilakukan. Adapun pelantikan Hasto bersamaan dengan pelantikan jajaran pengurus PDIP lainnya yang belum sempat dilantik saat kongres partai di Bali pada awal Agustus lalu.
"Jadi, semua sudah berdiri di sana, belum dilantik, tapi Ibu bercerita dulu. Jadi, pembekalannya justru sebelum dilakukan pelantikan. Itu Ibu cerita situasi politik Indonesia-lah, begitu," ujarnya.
Hasto Kristiyanto ditunjuk kembali untuk menjabat sebagai Sekjen PDIP periode 2025–2030 setelah partai berlambang banteng moncong putih itu melaksanakan kongres pada awal Agustus 2025.
"Betul Mas Hasto kembali menjabat Sekjen PDI Perjuangan," kata Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis.
Hasto kembali ditunjuk melalui rapat DPP PDIP yang digelar pada Kamis siang. Setelah resmi ditunjuk, Hasto pun langsung dilantik dalam rapat pleno tersebut. "Sudah diputuskan dan pelantikan tadi jam 14.00, lanjut rapat DPP," kata Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira.
Sebelumnya, setelah Kongres Ke-6 PDIP di Bali, Megawati sejatinya telah menetapkan susunan pengurus Dewan Pimpinan Pusat atau DPP PDIP. Namun, saat itu Megawati masih merangkap sebagai Sekjen PDIP.
Hasto diketahui sempat mendekam di tahanan karena terjerat kasus rasuah. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan, tetapi terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait pengganti antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Oleh sebab itu, Hasto divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun, Hasto termasuk salah satu terpidana yang menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto sehingga ia dibebaskan dari segala hukuman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cukup Bayar Rp1 Juta Bisa Masuk Surga, MUI Kecam Rumah Ibadah Umi Cinta di Bekasi
- Pajak Bumi dan Bangunan di Jakarta Hanya Naik 5-10 Persen
- KPK Sita 2 Unit Mobil dan Uang Rp2,4 Miliar dari OTT Suap Pengelolaan Kawasan Hutan
- Kapolri Sebut Demonstrasi di Pati Walau Anarkistis Tapi Terkendali
- Hasto Kristiyanto Kembali Jadi Sekjen PDIP, Ini Susunan Lengkap Pengurus
Advertisement

Mulai 2026, Setiap Kalurahan di Kulonprogo Bakal Memiliki Lapangan Voli
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kesehatan Mahasiswa Indonesia: Dari Kurang Gizi hingga Kurang Tidur
- Pulau Galang Jadi Lokasi Penampungan 2.000 Warga Gaza, Rencana Dimatangkan
- Pendaki Rinjani Wajib Gunakan Aplikasi Pelacak
- Ratusan Siswa Keracunan MBG di Sragen, SPPG Minta Maaf
- RI Kirimkan 800 Ton Logistik ke Palestina, Disalurkan Lewat Udara
- Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Ditetapkan Tersangka
- Rp8 Triliun Digelontorkan untuk Kembangkan Komoditas Perkebunan
Advertisement
Advertisement