Advertisement

Kenaikan PBB Pati, Mendagri Telepon Langsung Bupati Sudewo

Newswire
Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:27 WIB
Maya Herawati
Kenaikan PBB Pati, Mendagri Telepon Langsung Bupati Sudewo Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian - Ist

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250% yang memicu aksi demonstrasi di Kabupaten Pati Jawa Tengah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan telah menegur langsung Bupati Pati Sudewo.

 “Saya langsung telepon Pak Bupati Pati (Sudewo), Pak Gubernur Jawa Tengah (Ahmad Luthfi). Saya tanyakan kenapa mekanismenya seperti itu,” katanya saat ditemui di Jakarta Utara, Kamis (14/8/2025).

Advertisement

Dia mengaku juga menanyakan apakah kebijakan tersebut telah diperhitungkan atau tidak. Pada akhirnya, kebijakan tersebut dicabut oleh Bupati Pati.

Mantan Kapolri itu mengungkapkan, pihaknya tengah meneliti kenaikan PBB tersebut lantaran peraturan dari bupati mengenai nilai jual objek pajak (NJOP) dan PBB tidak sampai pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Jadi peraturan daerahnya memang dibuat oleh DPRD, tapi bersifat umum dan penentuan tarifnya oleh kabupaten dan kota. Penentuan angka NJOP dan PBB itu ditentukan oleh bupati dan wali kota dengan konsultasi. Yang me-review adalah gubernur. Makanya, tidak sampai ke saya, tapi ke gubernur,” katanya.

BACA JUGA: Pejabatnya Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Biji Kakao, Ini Tanggapan UGM

Maka dari itu, ujar Tito, pada siang ini pihaknya akan melaksanakan pertemuan secara daring bersama seluruh kepala daerah untuk mengidentifikasi daerah mana saja yang mengalami kenaikan PBB.

"Ini harus betul-betul melihat salah satu klausul dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) itu bahwa setiap kebijakan daerah yang bersifat anggaran, misalnya pajak dan retribusi, itu harus ada proses sosialisasi. Kedua, mempertimbangkan betul dampak serta kemampuan ekonomi masyarakat. Ini yang kami nilai," ujarnya.

Diketahui, Pada Rabu (13/8/2025), warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, melakukan unjuk rasa menuntut Bupati Pati Sudewo mengundurkan diri dari jabatannya buntut dari polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Aksi unjuk rasa warga tersebut digelar di kawasan Alun-alun Kota Pati, tepatnya di depan pintu masuk Pendopo Kabupaten Pati.

Massa dalam aksi tersebut mendesak Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya karena dinilai bersikap arogan. Aksi itu pun berujung kericuhan dan bentrokan hingga polisi mengambil tindakan represif.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Sultan Jogja Ungkap Alasan Minta ke Pusat Bangun Irigasi di DIY

Sultan Jogja Ungkap Alasan Minta ke Pusat Bangun Irigasi di DIY

Jogja
| Kamis, 14 Agustus 2025, 21:27 WIB

Advertisement

Pendakian Rinjani Dibuka Kembali 11 Agustus 2025

Pendakian Rinjani Dibuka Kembali 11 Agustus 2025

Wisata
| Minggu, 10 Agustus 2025, 15:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement