Advertisement
2 WNI Ditangkap Kepolisian Makau, Ini Penjelasan Kemenlu
Ilustrasi pekerja migran / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI membenarkan adanya dua WNI yang sempat ditangkap oleh Kepolisian Makau atas dugaan melakukan pekerjaan di luar izin kerja yang tertera pada visa.
Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Judha Nugraha mengatakan kedua WNI tersebut diduga menjalankan kegiatan usaha restoran tanpa lisensi.
Advertisement
“Setelah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian setempat, keduanya telah dilepaskan sambil menunggu proses hukum selanjutnya terkait kasus mereka. Kedua WNI tersebut saat ini sudah bekerja kembali seperti biasa sebagai PMI,” kata Judha.
BACA JUGA: Korupsi Kuota Haji: KPK Usut SK Diterbitkan Eks Menag Yaqut
Menurut hukum di Makau, setiap orang asing yang melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum izin tinggal (visa0, dapat diancam dengan hukuman denda mulai dari 5.000 MOP (Rp10 juta) sampai dengan 20.000 MOP (Rp40,2 juta) dan dapat dideportasi dari Makau.
Direktur PWNI tersebut juga menyatakan bahwa Konsulat Jenderal RI (KJRI) Hong Kong akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan memberikan pendampingan yang diperlukan.
Sebelumnya, media melaporkan bahwa ada dua WNI ditangkap oleh Kepolisian Makau pada 2 Agustus karena dugaan menjalankan usaha restoran tanpa izin di sebuah kamar apartemen di Makau. Disebutkan bahwa WNI tersebut telah menjalankan usaha restoran sejak Juli 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Top 10 Harian Jogja, 19 Februari 2026: Banjir di Klaten, YouTube Down
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Manfaat Ganti Minyak Rem Motor untuk Pengereman Aman
- Astra Motor Yogyakarta Bekali Safety Riding Karyawan Angkasa Pura
- Dampak Banjir dan Longsor Tancep, Warga Kerja Bakti untuk Pembersihan
- Ponsel Lipat 2026: Dari Tren Premium ke Perangkat Produktivitas
- Anggaran Terbatas, Sleman Perbaiki Dua PAUD Saja di 2026
- Apple Music Makin Cerdas, iOS 26.4 Beta Bawa AI dan Fitur Konser
- MotoGP Australia Bertahan di Phillip Island, Usulan Pindah Ditolak
Advertisement
Advertisement







