Advertisement
Kasus Korupsi RSUD, KPK Menyegel Ruangan di Kantor Kementerian Kesehatan
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (depan) saat memperlihatkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025). ANTARA - Rio Feisal
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dan menyegel sebuah ruangan di Kantor Kementerian Kesehatan. Hal ini diutarakan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu.
"Iya, benar. Penyegelan, kemudian digeledah," ujar Asep saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (12/8/2025). Asep mengatakan penyegelan tersebut berkaitan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Advertisement
"Iya, benar," kata Asep kembali mengonfirmasi. Ketika dikonfirmasi mengenai penyegelan tersebut dilakukan pada ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan Sunarto, ia mengaku kurang ingat. "Untuk ruangannya enggak hafal saya itu ruangannya siapa. Mohon maaf," katanya.
Sebelumnya, KPK pada 9 Agustus 2025 mengumumkan lima tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan RSUD di Kolaka Timur.
BACA JUGA: Ketua KPK Jelaskan Alasan Pencekalan Keluar Negeri Mantan Menag
Lima tersangka tersebut adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cerdas Putra atas nama Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
Deddy Karnady dan Arif Rahman berperan sebagai tersangka pemberi suap. Sementara Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto merupakan tersangka penerima suap.
Adapun kasus dugaan korupsi terkait pembangunan RSUD di Kolaka Timur merupakan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C dengan nilai proyek sebesar Rp126,3 miliar yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).
Proyek tersebut menjadi bagian dari program Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas 12 RSUD dengan menggunakan dana Kemenkes, dan 20 RSUD yang memakai DAK bidang kesehatan. Untuk program tersebut, Kemenkes pada 2025 mengalokasikan dana sebanyak Rp4,5 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
PKS Bantul Beri Penghargaan Ibu Inspiratif di Hari Ibu 2025
Advertisement
Menyusuri Sungai Sekonyer, Gerbang Wisata Orang Utan Tanjung Puting
Advertisement
Berita Populer
- Liverpool Bekuk Wolves 2-1, The Reds Tempel Papan Atas Liga Inggris
- Jadwal Lengkap KA Prameks Minggu 28 Desember 2025
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Minggu 28 Desember 2025
- Layanan SIM dan Samsat Keliling Buka Lagi 29 dan 30 Desember 2025
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Minggu 28 Desember 2025
- Ke Bandara YIA Naik DAMRI, Ini Jadwal dan Tarif Terbaru
- Prakiraan Cuaca Jogja Hari Ini, Minggu 28 Desember 2025
Advertisement
Advertisement



