Advertisement
KPK Tegaskan Uang Rp300 M Terkait Korupsi Taspen Bukan Pinjaman Bank
Sejumlah jurnalis daring, foto, hingga video mengabadikan Rp300 miliar yang merupakan barang bukti rampasan dari kasus dugaan korupsi dalam investasi fiktif, di Gedung Merah Putih KPK, jakarta, Kamis (20/11/2025). (ANTARA - Rio Feisal)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa uang Rp300 miliar yang dipamerkan pada 20 November 2025 bukan merupakan dana pinjaman dari bank. Uang tersebut diambil dari rekening penampungan milik KPK yang selama ini dititipkan di bank sebagai bagian dari pengelolaan barang rampasan.
“KPK tidak menyimpan uang-uang sitaan maupun rampasan di Gedung Merah Putih ataupun di rupbasan. Maka, KPK menitipkannya ke bank, dan ada yang namanya rekening penampungan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada jurnalis di Jakarta, Jumat.
Advertisement
Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan kesimpangsiuran publik yang menuding bahwa lembaga antirasuah tersebut meminjam uang bank agar dapat memamerkan uang Rp300 miliar.
“KPK bukan meminjam uang tersebut dari bank. Namun, uang itu memang merupakan barang rampasan KPK yang dititipkan pada rekening penampungan,” kata Budi.
BACA JUGA
Ia menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari hasil rampasan dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif di lingkungan PT Taspen (Persero) atas nama terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto. Perkara itu telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“KPK menunjukkan fisik uang tersebut sebagai bentuk transparansi, sebagaimana KPK juga sering menunjukkan barang bukti dalam kegiatan tangkap tangan maupun barang rampasan yang dirawat di rupbasan,” ujarnya.
KPK sebelumnya mengumumkan penyidikan kasus investasi fiktif penempatan dana Rp1 triliun pada 8 Maret 2024. Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih dan Direktur Utama PT IIM periode 2016–2024, Ekiawan Heri Primaryanto.
Pada 20 Juni 2025, KPK juga menetapkan tersangka korporasi, yakni PT Insight Investments Management (IIM), sebagai bagian dari pengembangan perkara tersebut.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Oktober 2025 menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Antonius Kosasih, dan 9 tahun penjara kepada Ekiawan Heri.
Pada 20 November 2025, KPK menyerahkan barang rampasan senilai Rp883.038.394.268 atau sekitar Rp883 miliar beserta enam unit efek kepada PT Taspen (Persero). Dalam kesempatan itu, KPK menampilkan Rp300 miliar dari total barang rampasan sebagai bukti transparansi kepada masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Malioboro Membeludak, Wisatawan Dialihkan ke Kotagede dan Kotabaru
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Mobil Dinas Dipakai Mudik, Tunjangan ASN Temanggung Langsung Dipangkas
- Kementerian Pertahanan Pastikan Pemberlakuan WFH Karyawan
- Rabu Tak Lagi ke Kantor, ASN di Jatim Mulai WFH Rutin
- Performa Motor Tetap Terjaga Ini Cara Honda Edukasi Pengendara
- Duel Remaja di Pakualaman Jogja Terbongkar, Dua Pelajar Luka Parah
- Sering Dianggap Wajar Kebiasaan Ini Diam-Diam Menguras Energi
- Pemeriksaan Yaqut Berlanjut Setelah Kembali ke Rutan KPK
Advertisement
Advertisement







