Basarnas Bali Evakuasi Jenazah ABK MV Shandong De Yu ke Benoa
Basarnas Bali mengevakuasi jenazah kru kapal MV Shandong De Yu asal China yang meninggal di Selat Badung setelah diduga mengalami gangguan kesehatan.
Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Dewan Pers akan menertibkan media massa yang menggunakan nama lembaga negara atau mirip dengan nama lembaga negara.
"Ada beberapa media yang menggunakan nama-nama lembaga negara, institusi negara, (seperti) KPK, Polri, kami akan tertibkan hal-hal seperti itu," kata Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Muhammad Jazuli di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).
Jazuli mengatakan penertiban tersebut dilakukan untuk mencegah salah kaprah oleh masyarakat bahwa media tersebut adalah perpanjangan tangan dari lembaga negara tersebut.
"Kenapa (ditertibkan)? ini implikasinya berbahaya, orang ambigu, jangan-jangan dan kecenderangannya kita lihat ada upaya yang sengaja dibikin pemilik media memirip-miripkan, menyaru-nyarukan, dengan lembaga itu, seolah-olah dia merupakan perpanjangan atau perwakilan institusi itu," ujarnya.
Meski demikian, Dewan Pers tidak mempermasalahkan apabila media yang menggunakan nama lembaga negara memang terafiliasi dengan lembaga negara dimaksud.
Jazuli juga mencontohkan salah satu media yang memang terafiliasi dengan lembaga negara dan menggunakan nama lembaga negara sebagai nama medianya adalah Polri TV.
"Polri punya TV, itu kan betul-betul memang TV-nya Polri itu, ya itu tidak masalah, silakan saja, yang justru kita tertibkan itu adalah media-media yang tidak terafiliasi dengan lembaga-lembaga negara, institusi negara, tetapi mereka mencatut atau menggunakan nama-nama institusi itu," tuturnya.
BACA JUGA: Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Perkemahan Dewaruci Bantul
Ia mengatakan Dewan Pers sudah menghubungi media-media tersebut untuk segera mengganti namanya dan tidak menggunakan nama lembaga negara atau yang mirip dengan lembaga negara.
Apabila media tersebut tidak melaksanakan imbauan Dewan Pers, maka Dewan Pers, kata Jazuli, akan mencabut status verifikasi media tersebut dan juga mencabut serfitkat kompetensi wartawan di media tersebut.
Selain itu Dewan Pers juga telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan sejumlah lembaga negara untuk menertibkan media-media yang menggunakan nama lembaga negara atau mirip dengan lembaga negara.
"Kami juga melakukan MoU ya, baik itu dengan Polri, dengan Kejaksaan Agung, kami melakukan MoU terkait dengan antara lain adalah penertiban hal-hal seperti itu," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Basarnas Bali mengevakuasi jenazah kru kapal MV Shandong De Yu asal China yang meninggal di Selat Badung setelah diduga mengalami gangguan kesehatan.
KPK memeriksa lima ASN BPK RI sebagai saksi kasus dugaan suap pengondisian hasil audit Kabupaten Muara Enim setelah menggeledah rumah Anggota V BPK RI Bobby Adh
Amri/Nita tersingkir di 32 besar Japan Open 2026 usai kalah 18-21, 21-23 dari unggulan Prancis. Kesalahan sendiri & ketidaktenangan jadi penyebab kekalahan.
Mbappe gagal tambah gol di semifinal, rating 5,8 & akui kelemahan Prancis lawan Spanyol. Posisi top skor terancam Messi. Prancis kalah 0-2.
Bank Indonesia mencatat utang luar negeri Indonesia mencapai US$444,4 miliar atau Rp7.946,6 triliun per Mei 2026. Rasio terhadap PDB tercatat 29,9 persen dan ma
Hainan larang penjualan mobil bensin mulai 2030, target 45% EV. China uji coba elektrifikasi di provinsi kepulauan dengan insentif & kemandirian energi 54%.