Advertisement
Densus 88 Sebut Terduga Teroris di Aceh Terlibat Pendanaan Kelompok Teror

Advertisement
Harianjogja.com, ACEH- Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menyatakan satu terduga teroris berinisial ZA (47) yang ditangkap di Banda Aceh, Aceh, pada Selasa pagi, diduga terlibat pendanaan kegiatan pada salah satu kelompok atau organisasi teror.
“Ia (ZA) diduga mengelola aliran dana yang digunakan mendukung logistik dan aktivitas kelompok tersebut,” kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri AKBP Mayndra Eka Wardhana di Jakarta, Selasa.
Advertisement
Pada penangkapan itu, Densus 88 juga menangkap satu orang lainnya yang berinisial M (40). Mayndra mengatakan, M memiliki peran strategis sebagai salah satu petinggi jaringan teror di wilayah Aceh.
“M yang bertugas melakukan perekrutan dalam rangka kaderisasi,” ujarnya.
Dalam penegakan hukum tersebut, Densus 88 menyita sejumlah barang bukti penting, diantaranya 1 unit laptop, beberapa telepon genggam, media penyimpanan berupa flashdisk, serta senjata tajam yang diduga digunakan dalam rangka pelatihan.
Mayndra menyebut, tim penyidik menduga barang bukti itu memuat bukti penting berupa data-data kelompok, jaringan pendukung, serta dokumen terkait aktivitas kelompok.
Untuk langkah selanjutnya, penyidik akan melaksanakan pemeriksaan mendalam terhadap kedua terduga teroris tersebut.
BACA JUGA: Bupati Bantul Rotasi Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Ini Rinciannya
“Kedua terduga saat ini sudah diamankan dan sedang dalam pemeriksaan intensif. Kami juga akan mendalami keterkaitan mereka dengan jaringan yang lebih luas,” ucapnya.
Adapun penegakan hukum ini merupakan hasil pengembangan dari operasi penanggulangan jaringan terorisme yang telah dilakukan dalam beberapa bulan terakhir.
Densus 88, kata Mayndra, memastikan bahwa setiap jaringan yang teridentifikasi akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Densus 88 akan terus melaksanakan operasi untuk menanggulangi ancaman teror. Hal ini sejalan dengan komitmen dan tugas utama Densus 88 untuk menjaga keamanan nasional, melindungi masyarakat, serta memastikan tidak ada ruang bagi kelompok radikal dan teroris untuk berkembang di Indonesia,” ujarnya.
Pada Selasa, Polda Aceh menyatakan bahwa Densus 88 menangkap dua aparatur sipil negara (ASN) di Banda Aceh karena diduga terlibat jaringan terorisme.
Kedua ASN yang ditangkap tersebut yakni berinisial MZ alias KS (40) dan ZA alias SA (47). Berdasarkan informasi, MZ merupakan ASN di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh. Sementara itu, ZA diketahui bertugas di Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh.
MZ ditangkap di sebuah warung kopi di Kota Banda Aceh, sedangkan ZA, ditangkap di sebuah tempat penjualan mobil bekas di kawasan Batoh, Kota Banda Aceh.
Selain menangkap dua ASN tersebut, Densus 88 juga menggeledah di sejumlah tempat yang diduga menjadi lokasi aktivitas ataupun penyimpanan barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana terorisme.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jadwal KRL Jogja Solo Berangkat dari Stasiun Tugu, 20 September 2025
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Paling Pagi dari Stasiun Palur Pukul 05.00 WIB
- UMKM dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Per Tahun Tak Kena Pajak
- Veto Amerika Serikat di DK PBB Soal Gaza Dikecam Malaysia
- Tambahan Anggaran Kemensos Rp4 Triliun Diajukan untuk Sekolah Rakyat dan Bansos
Advertisement

Jadwal DAMRI ke Bandara YIA Hari Ini, Jogja-Purworejo-Kebumen
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Algoth: Rangkap Jabatan Tak Perlu Dipersoalkan
- Ledakan di Gaza Selatan, 4 Tentara Israel Dilaporkan Tewas
- Oknum Kemenang Minta Uang Secara Berjenjang di Kasus Korupsi Kuota Haji
- Korupsi Pencairan Kredit BPR Kudus, KPK Sita Rp12,8 Milia dan Tanah
- Modus Korupsi di BPR Bank Jepara Artha, Bermula dari Kredit Macet
- Akreditasi SPPG Perlu Dilakukan untuk Cegah Keracunan
- Transjakarta Tabrak Kendaraan dan Ruko, 6 Orang Luka-luka
Advertisement
Advertisement