Fitriani-Fadona Raih Perak Padel Putri Asian Games 2026
Fitriani/Fadona meraih perak padel putri Asian Games 2026 setelah kalah dari pasangan Jepang dengan skor 3-6, 4-6.
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. – Antara/Hafidz Mubarak A
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi agar syarat pencalonan calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon anggota legislatif (caleg), hingga calon kepala daerah wajib minimal S-1.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 154/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (29/9/2025).
Permohonan tersebut diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional Hanter Oriko Siregar. Dia menguji Pasal 169 huruf r, Pasal 182 huruf e, dan Pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan uji materi syarat pendidikan paling rendah bagi capres dan cawapres dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu sejatinya pernah dipertimbangkan MK dalam Putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025 yang ketika itu juga dimohonkan oleh Hanter.
Mahkamah, jelas Ridwan, tetap berpendirian sebagaimana putusan sebelumnya, yakni syarat pendidikan capres dan cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka yang menjadi wewenang pembentuk undang-undang (DPR dan pemerintah).
BACA JUGA: Kemenkes Akui Baru 55 Persen Kasus TBC Terdeteksi di 2025
Mahkamah belum memiliki alasan yang mendasar untuk mengubah pendirian. Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025 secara otomatis berlaku sebagai pertimbangan hukum dalam menjawab dalil permohonan Hanter dalam perkara ini.
“Dengan demikian, berkenaan dengan syarat pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau yang sederajat bagi calon presiden dan calon wakil presiden masih berlaku norma yang sama,” ucap Ridwan.
Pertimbangan yang demikian juga digunakan MK dalam menjawab persoalan konstitusionalitas Pasal 182 huruf e dan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu serta Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Pilkada.
Menurut MK, meski subjek hukumnya berbeda (calon anggota DPD, DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta cakada), ketiga norma pasal tersebut sama-sama merupakan ketentuan norma yang mengatur mengenai syarat pencalonan.
Oleh sebab itu, Mahkamah berpendirian, syarat caleg dan cakada juga merupakan kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang, sebagaimana pertimbangan MK terkait konstitusionalitas Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Selain itu, MK berpandangan, pasal-pasal yang dipersoalkan pemohon sejatinya tidak menutup kesempatan bagi setiap warga negara berlatar belakang pendidikan lebih tinggi untuk mengajukan diri ataupun dicalonkan oleh partai politik.
Menurut MK, permintaan pemohon agar pasal-pasal diuji diubah menjadi “berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata satu atau yang sederajat” justru mempersempit peluang dan membatasi warga negara yang akan mencalonkan ataupun dicalonkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Fitriani/Fadona meraih perak padel putri Asian Games 2026 setelah kalah dari pasangan Jepang dengan skor 3-6, 4-6.
Penggunaan QRIS parkir di Sleman belum mencapai 1%. Dishub Sleman bertahap melakukan digitalisasi dan menata kantong parkir.
Basarnas menghentikan penyelaman KM Virgo Transport 8 karena kondisi jasad korban berubah. Pencarian 55 korban tetap dilanjutkan.
Inggris mengalahkan Kroasia 7-0 di UEFA Nations League 2026/27. Harry Kane dan Bukayo Saka masing-masing mencetak dua gol.
Kementerian Pariwisata mencatat makanan lokal mulai langka dan 45% berpotensi punah. Sego golong hingga dawet sambel perlu dilestarikan.
Tiket final FIFA ASEAN Cup 2026 Indonesia vs Thailand telah terjual lebih dari 55 ribu kursi hingga Sabtu, 3 Oktober 2026.