Advertisement
Menkeu Purbaya Pangkas Waktu Pembayaran Kompensasi BUMN

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berjanji memangkas waktu pembayaran kompensasi kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penugasan dari yang biasanya per tiga bulan menjadi sebulan.
“Kami akan reviu proses yang tiga bulan tadi, kelamaan menurut saya juga,” kata Purbaya dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa.
Advertisement
Menurut dia, proses pencairan yang lama berpotensi mengganggu penugasan Public Service Obligations (PSO) perusahaan BUMN terkait. Dengan proses pencairan subsidi dan kompensasi yang lebih cepat, dia berharap arus kas perusahaan tidak terganggu.
“Memastikan bahwa program PSO kami tidak mengganggu cash flow dari perusahaan Pertamina, PLN dan lain-lain. Tapi nanti saya lihat, kalau [BUMN] enggak untung juga, awas,” katanya.
BACA JUGA: Dinas Kesehatan Didesak Segera Terbitkan SLHS dalam 2 Pekan
Dia pun memberikan arahan kepada Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Luky Alfirman untuk menyusun strategi percepatan pembayaran subsidi dan kompensasi tersebut.
Dirjen Anggaran, dalam konteks ini, bertugas memproses pencairan anggaran subsidi dan kompensasi sesuai hasil tinjauan dan audit. “Sebulan selesai. Nanti kalau nggak [terealisasi], dia [Dirjen Anggaran] saya pindahin,” ucapnya.
Sebagai catatan, pagu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disiapkan untuk subsidi dan kompensasi tahun anggaran 2025 mencapai Rp496,8 triliun, meski Kemenkeu mematok proyeksi realisasi tahun ini di angka yang lebih rendah yakni Rp479 triliun.
Per 31 Agustus 2025, realisasi penyaluran subsidi dan kompensasi tercatat sebesar Rp218 triliun atau 43,7 persen dari pagu.
Purbaya menyebut masih ada tunggakan pembayaran kompensasi tahun anggaran berjalan 2025 senilai Rp55 triliun. Tunggakan ini, kata dia, bakal dibayar secara penuh pada Oktober 2025.
Adapun untuk subsidi dan kompensasi tahun anggaran 2024, Purbaya menyatakan Kemenkeu telah melunasi seluruh pembayaran kepada BUMN penugasan, di mana pembayaran terakhir dilakukan pada Juni 2025.
Namun, mengingat adanya perbedaan data antara Kemenkeu dan perusahaan BUMN terkait, Purbaya akan kembali mereviu data pembayaran di sisi Kemenkeu.
Bersamaan dengan itu, dia berharap perusahaan BUMN yang merasa masih terdapat tunggakan yang belum dilunasi oleh Kemenkeu untuk segera menemui dan melaporkan langsung ke dirinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 38 Orang Masih Tertimbun Runtuhan Bangunan Ponpes Al Khoziny
- Guru Penanggung Jawab Program MBG Dapat Insentif Rp100 Rb per 10 Hari
- Kader PKB Diminta Bantu Tangani Musibah di Ponpes Al Khoziny
- Skema Pembayaran Utang LRT Rp2,2 triliun oleh KAI Tengah Dikaji
- Kemenkes: 36 Persen Masyarakat dari CKG Mengalami Obesitas
Advertisement

Kota Jogja Kuatkan Payung Hukum Sumbu Filosofi dengan Raperda
Advertisement

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Targetkan 16 Juta Nelayan Gabung Desa Nelayan Merah Putih
- Nadiem Makarim Sakit, Kejagung Sebut Sudah Jalani Operasi
- MK Tolak Permohonan Syarat Capres-Caleg Minimal Sarjana
- Petani Gunung Anten Nikmati Manfaat Reforma Agraria
- Kalahkan Persiku, Persela Catat Poin Penuh Perdana
- Pemprov Jateng Jadikan Pengelolaan Sampah Program Prioritas
- Kemenkes: 36 Persen Masyarakat dari CKG Mengalami Obesitas
Advertisement
Advertisement