IHSG Anjlok 1,72 Persen, Tertekan Bursa Global dan Saham Teknologi
IHSG melemah 1,72% ke 5.896,13 dipicu tekanan bursa global dan saham teknologi, investor tunggu data ekonomi domestik.
Kapendam Kodam XIV Hasanuddin Kolonel (Kav) Budi Wirman (kanan) didampingi jajarannya menjawab pertanyaan wartawan terkkait dugaan pelanggaran anggota TNI yang di proses Pomda kepada wartawan di Markas Kodam XIV Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir.
Harianjogja.com, MAKASSAR—Tiga anggota TNI AD diduga memeras sopir travel bernama Aidil Isra senilai Rp30 juta di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Kasus ini kini diselidiki Pomdam XIV Hasanuddin, sementara satu anggota Polri dan warga sipil juga diduga terlibat.
Kejadian itu berlangsung saat Aidil melintas di Kabupaten Gowa pada Jumat, (7/11/2025) malam menuju Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
"Jadi betul, yang kejadian di Gowa baru-baru ini. Ada tiga orang diduga oknum TNI AD melakukan pemerasan. Sekarang tiga orang ini sudah didalami oleh pihak Pomdam untuk menyelidiki apa sebenarnya yang terjadi," ujar Kapendam Kodam XIV Hasanuddin Kolonel (Kav) Budi Wirman kepada wartawan di Makassar, Rabu (12/11/2025).
Tiga prajurit TNI tersebut masing-masing inisial Kopda SUY, Pratu FRM dan Pratu FTR bertugas di Satuan Pembekalan Angkutan Kodam XIV Hasanuddin. Dalam kasus ini seorang anggota Polri berdinas di Polrestabes Makassar diduga ikut terlibat.
Alasannya, korban dituduh membawa tenaga kerja ilegal ketika melintas di Jalan Poros Gowa oleh para terduga selanjutynya meminta uang puluuhan juga agar permasalahannya tidak berlanjut serta mobil tidak disita.
Kapendam menjelaskan, dari informasi awal, mereka melihat mobil travel melaju dengan menilai melebihi muatan sehingga di hentikan. Modusnya, sama seperti razia, para terduga ini memeriksa surat-surat juga kondisi mobil tersebut.
"Kemudian mereka melaksanakan negosiasi di sana untuk kesepakatan uang damai. Setelah angkanya disepakati,pihak travel melaporkan kepada Polisi. Tapi perlu kita ketahui, selain oknum TNI, ada juga tiga warga sipil dan satu diduga oknum polisi terlibat," tuturnya mengungkapkan.
Atas dugaan pelanggaran itu, pihak Kodam bertindak tegas dengan memastikan terduga pelaku dari TNI diperiksa secara intensif guna pembuktian apakah bersangkutan melakukan perbuatan itu. Bila terbukti, sanksinya berat.
"Kami dalam hal ini bersikap tegas. Sekali lagi, kita tidak akan mentolerir setiap pelanggaran yang dilakukan anggota. Kita juga menghimbau kepada seluruh prajurit, jangan mencoba-coba lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum," paparnya menegaskan.
"Marilah kita sama-sama menjaga nama baik institusi kita. Kita hormati satuan kita. Kita pentingkan masyarakat. Ini masih kita dalami kenapa ketiga oknum TNI AD bisa berada di wilayah itu," ucapnya kembali menekankan.
Secara terpisah, korban Aidil Isra mengungkapkan kasus dugaan pemerasan itu sudah dilaporkan. Sebelumnya. ia ditahan di jalanan oleh sekelompok orang mengaku anggota lalu memeriksa kelengkapan juga kondisi mobil dan penumpang kemudian dikatakan melanggar. Mereka meminta uang dengan dalih damai.
Mereka mengatakan Waktu itu, lanjut Aidil, atas permintaan Kepala Unit (Kanit). Para terduga ini meminta Rp30 juta dengan dalih bukan untuk mereka melainkan permintaan Kanit. Merasa ketakutan, uang ditransferkan melalui mobile banking di ponselnya.
"Saya langsung bayar Rp30 juta transfer daring. Nama tertera di situ Siti, perempuan. Setelah menerima uang, mereka memberikan garansi kepada saya, jika melintas di jalan ini, tidak ditahan atau kena razia. Setelah itu, STNK dan KTP di foto dengan alasan sebagai bahan laporan," tuturnya.
Sementara itu, penasihat hukum korban Sya'ban Sartono menyebutkan, dalam kasus ini ada beberapa orang oknum petugas serta warga sipil diduga terlibat memeras kliennya. Modusnya, menuduh korban membawa tenaga kerja ilegal, dan dihentikan di pinggir jalan.
Setelah diklarifikasi, bahwa di dalam mobil adalah penumpangnya dan memang tidak membawa identitas. Selain itu, pintu belakang terbuka. Hal ini yang dipermasalahkan dan mengancam membawa ke pos bila tidak diselesaikan dengan cara damai (memberi uang).
"Klien kami takut, sehingga menghubungi orang tuanya dan berbicara langsung dengan terduga pelaku. Keterangan klien kami, ada di antara mereka ditunjuk sebagai Kanit , diduga ini ada polisi.
Permintaannya itu awalnya Rp50 juta, supaya kasus ini aman saat itu. Namun, setelah melakukan pinjaman uang dan sebagainya, klien kami hanya mampunya di nilai Rp30 juta," katanya menjelaskan.
Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kasus yang diduga melibatkan salah satu anggota Polri. Meski demikian, dari pihak TNI sudah memeriksa para terduga, selain itu menyebut ada anggota dari Polri serta orang sipil diduga terlibat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
IHSG melemah 1,72% ke 5.896,13 dipicu tekanan bursa global dan saham teknologi, investor tunggu data ekonomi domestik.
Libur sekolah 2026 diprediksi mendongkrak wisata Karanganyar. The Lawu Group perketat keamanan, hadirkan promo, dan optimistis kunjungan meningkat.
Investigasi mengungkap dugaan hacker Rusia berada di balik peretasan Jaguar Land Rover yang menyebabkan kerugian ekonomi hingga miliaran dolar.
Prabowo Subianto mengungkap pertanyaannya kepada profesor tentang gandum, sawit, dan industri mobil Indonesia dalam Sarasehan Kebangsaan.
Eks pekerja RSU Griya Mahardhika Jogja menuntut pembayaran gaji empat bulan dalam aksi damai di Bantul. Mediasi ketiga dijadwalkan 1 Juli 2026.
Pajak nol persen impor suku cadang pesawat memasuki tahap harmonisasi. Kemenhub berharap kebijakan segera berlaku untuk menekan biaya maskapai.