Sindikat Solar Subsidi Dibongkar, Polisi Sita Barang Bukti 1.000 Liter

Newswire
Newswire Minggu, 27 September 2026 19:37 WIB
Sindikat Solar Subsidi Dibongkar, Polisi Sita Barang Bukti 1.000 Liter

Petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda Banten, membongkar sindikat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang./Antara-Polda Banten

Harianjogja.com, SERANG— Polda Banten membongkar sindikat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kampung Salira, Desa Salira, Kabupaten Serang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dan menyita sekitar 1.000 liter solar subsidi.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial NS dan GJ.

"Tersangka utama berinisial NS berperan sebagai pemodal yang menyuplai dana kepada tersangka GJ," kata Hutapea dalam keterangan tertulis yang diterima di Tangerang, Minggu.

Pengungkapan kasus itu bermula dari penyelidikan tim penyidik di lokasi PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA) wilayah Serang pada Kamis (24/9). Di lokasi tersebut, para pelaku diduga menjalankan aksinya dengan memanfaatkan truk tronton untuk membeli solar bersubsidi di sejumlah SPBU di jalur Serang-Merak.

Modus yang dilakukan yakni truk-truk tronton digunakan untuk memborong solar bersubsidi. Setelah tangki kendaraan terisi, kendaraan kemudian kembali ke area PT YAMIKA.

"Setelah tangki kendaraan terisi, truk-truk tersebut kembali ke area PT YAMIKA. Di lokasi tersebut, seorang karyawan berinisial RH ditugaskan menyedot solar dari tangki truk ke dalam jerigen berkapasitas 35 liter," paparnya.

Solar yang telah dipindahkan ke dalam jerigen kemudian dikumpulkan dalam wadah penampungan besar atau kempu. Wadah tersebut memiliki kapasitas satu ton.

Solar subsidi yang terkumpul selanjutnya dijual kembali ke pasaran dengan harga industri sebesar Rp11.000 per liter. Praktik tersebut dilakukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Dari pemeriksaan penyidik, polisi menemukan peran masing-masing dalam sindikat tersebut. NS diketahui menjadi pemodal yang menyuplai dana kepada GJ.

Modal itu kemudian dibagikan kepada para sopir truk tronton. Masing-masing sopir mendapat Rp1 juta untuk membeli solar menggunakan barcode Pertamina milik masing-masing sopir.

Polda Banten menegaskan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus dilakukan. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan peruntukannya.

"Polda Banten akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan peruntukannya," ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti itu antara lain empat unit mobil truk tronton, satu buah kempu berisi solar bersubsidi sebanyak kurang lebih 1.000 liter, serta 22 buah jerigen berkapasitas 35 liter yang berisi solar subsidi.

Selain itu, aparat juga mengamankan satu unit pompa air listrik serta peralatan pendukung berupa selang dan corong.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja jo. ketentuan hukum pidana terkait.

"Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal hingga Rp60 miliar," kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online