Advertisement

Mendes PDT Minta Apdesi Sukseskan Koperasi Desa Merah Putih

Newswire
Senin, 25 Agustus 2025 - 14:17 WIB
Ujang Hasanudin
Mendes PDT Minta Apdesi Sukseskan Koperasi Desa Merah Putih Menteri Desa (Mendes) PDT Yandri Susanto

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -  Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto meminta Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Merah Putih agar ikut menyukseskan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

"Berhasil atau tidak berhasilnya Kopdes Merah Putih tergantung wajah-wajah yang di sini," kata Mendes Yandri saat memberikan sambutan sekaligus membuka Musyawarah Nasional (Munas) DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Merah Putih di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Senin.

Advertisement

Ia lalu menyampaikan pemerintah desa memiliki peran penting dalam mengawal kesuksesan Kopdes Merah Putih, terutama kepala desa. Mendes mengingatkan peran itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 10 Tahun 2025 tentang "Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih".

BACA JUGA: Profil Didit Herdiawan, Wamen KKP dan Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara

Peraturan tersebut mengatur bahwa kepala desa berwenang menyetujui pinjaman Kopdes Merah Putih, berdasarkan hasil musyawarah dalam Musyawarah Desa/Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).

"Peran strategis Kepala Desa sangat menentukan karena pengurus-pengurus Kopdes Desa Merah Putih tidak bisa akan mengajukan pinjaman ke Himbara tanpa persetujuan Bapak/Ibu sebagai kepala desa," ucap mantan Wakil Ketua MPR RI.

Selanjutnya, Mendes Yandri menyampaikan bahwa kesuksesan Kopdes Merah Putih perlu dikawal karena program tersebut dapat memberikan keuntungan pada desa, sebagaimana diatur pula dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 10 Tahun 2025.

Aturan itu menyebutkan bahwa Kopdes Merah Putih akan memberikan imbal jasa kepada pemerintah desa, paling sedikit 20 persen dari keuntungan bersih usahanya.

Mendes Yandri menjelaskan ketentuan imbal jasa itu dihadirkan mengingat keterlibatan desa dalam pelaksanaan usaha di Kopdes Merah Putih bersifat mutlak. Ia menyampaikan sifat mutlak itu muncul karena Kopdes Merah Putih dibentuk dari hasil musyawarah desa khusus (musdesus). Lalu, di dalamnya pun terlibat sejumlah pihak, mulai dari kepala desa, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), hingga tokoh masyarakat.

Tidak hanya itu, dalam pengembalian pinjaman, Koperasi Desa Merah Putih pun dapat memperoleh dukungan dari dana desa apabila mengalami keadaan gagal bayar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Pemangkasan Danais Memperlambat Pembangunan Taman Budaya Sleman

Pemangkasan Danais Memperlambat Pembangunan Taman Budaya Sleman

Sleman
| Senin, 25 Agustus 2025, 17:27 WIB

Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul

Wisata
| Rabu, 20 Agustus 2025, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement