Advertisement
Kasus Ronald Tannur, Mantan Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono divonis tujuh tahun pidana penjara setelah terbukti menerima suap atas pengondisian perkara terpidana Ronald Tannur dan menerima gratifikasi selama menjadi ketua PN.
Hakim Ketua Iwan Irawan menyatakan Rudi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif ketiga dan dakwaan kumulatif kedua jaksa penuntut umum.
Advertisement
"Terdakwa terbukti menerima suap senilai 43 ribu dolar Singapura dan gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing sekitar Rp20 miliar," ujar Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.
Selain pidana penjara, Rudi turut dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dengan demikian, Rudi dinyatakan telah melanggar Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelum menjatuhkan vonis, Hakim Ketua mengungkapkan majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan tersebut, yakni perbuatan Rudi tidak mendukung negara dalam mewujudkan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Kemudian, perbuatan Rudi dinilai telah mencederai independensi hakim, Rudi telah menerima gratifikasi secara berulang dalam jumlah yang sangat banyak, serta merupakan hakim Pengadilan Tipikor yang seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat.
"Perbuatan terdakwa juga telah mencoreng kepercayaan kepada Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di bawahnya serta hakim dan aparatur pengadilan di masyarakat," ungkap Hakim Ketua menambahkan.
BACA JUGA: Geledah Rumah Eks Ketua PN Surabaya, Kejaksaan Agung Sita Uang Rp21 Miliar
Sementara itu, hal meringankan yang dipertimbangkan Majelis Hakim, yaitu Rudi belum pernah dihukum dan telah mengabdi kepada negara selama 33 tahun lebih.
Vonis yang dijatuhkan tersebut sama dengan tuntutan penuntut umum, yakni pidana selama 7 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
Dalam kasus tersebut, Rudi didakwa menerima suap sebanyak 43 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp541,8 juta (kurs Rp12.600 per dolar Singapura) terkait kasus suap atas pengondisian perkara terpidana Ronald Tannur dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Pengondisian perkara Ronald Tannur diduga dilakukan Rudi dengan menunjuk Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai majelis hakim yang mengadili perkara atas nama Ronald Tannur, sesuai permintaan Lisa.
Rudi juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing senilai Rp21,85 miliar selama menjadi Ketua PN Surabaya pada periode 2022-2024 dan Ketua PN Jakarta Pusat pada 2024.
Gratifikasi itu meliputi uang senilai Rp1,72 miliar; 383 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp6,28 miliar (kurs Rp16.400); serta 1,09 juta dolar Singapura atau setara dengan Rp13,85 miliar (kurs Rp12.600).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BNN Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Baru Berkedok Rokok Elektrik
- Peringatan Keras Konsekuesi Rencana Israel Kuasai Kota Gaza
- Kronologi Kacab Bank BUMN Diculik hingga Ditemukan Meninggal
- Soal OTT KPK, Menaker Yassierli: Tak Ada Toleransi bagi Perilaku Koruptif
- Wamenaker Kena OTT KPK, Komisi III Sebut Seperti Gol Bunuh Diri
Advertisement
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Menteri dan Wamen yang Terjerat Kasus Korupsi di Indonesia
- Mensesneg Benarkan Adanya Rencana Bentuk Kementerian Haji
- Hamas Tegaskan Rencana Israel Merebut Gaza Bakal Gagal
- Ratusan Mahasiswa Gelar Demo di Gedung DPR-MPR Sore Ini
- Biaya Haji 2026 Diusulkan Dibayar Sebagian di Muka
- Polisi Tangkap Empat Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN
- Kepala Cabang Bank BUMN Diculik dan Dibunuh, Polisi Tangkap 4 Orang
Advertisement
Advertisement