Advertisement

KPK Bantah OTT Noel Ebenezer Adalah Pengalihan Isu

Sulthon Sulung Kandiyas
Minggu, 24 Agustus 2025 - 22:07 WIB
Jumali
KPK Bantah OTT Noel Ebenezer Adalah Pengalihan Isu Kantor KPK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah operasi tangkap tangan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel bukan sebagai pengalihan isu. Hal itu disampaikan oleh Ketua KPK Budi Setyo Budiyanto, Jumat (22/8/2025).

BACA JUGA: Marc Marquez Juarai MotoGP Hungaria

Advertisement

Menurut Budi penangkapan Noel berlandaskan bukti yang telah dikumpulkan penyidik dan bukan semata-mata telah menargetkan seseorang tanpa bukti. “Nah, jadi sama sekali tidak ada istilah pengalihan isu. Ya, kami dapatkan itu di lapangan lah. Dari dua itu antara perusahaan jasa dengan koordinator setelah ketemu interview pedalaman di lapangan didapatkan lah kemudian ada si A, si B, dan si C,” katanya, dikutip Minggu (24/8/2025).

Budi menegaskan KPK melakukan penargetan terhadap adanya dugaan suap atau pemerasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Informasi diperoleh berdasarkan aduan dari masyarakat seperti buruh dan tenaga kerja yang merasa menjadi korban, serta laporan dari PPATK.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan para korban dipersulit untuk mendapatkan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Budi mengatakan biaya penerbitan sertifikat K3 yang seharusnya Rp275.000 menjadi Rp6 juta. Dia menggambarkan alur dalam mengurus sertifikat K3. “Saya gambarkan gini simpelnya. Ini ada pihak pekerja atau buruh. Kemudian di tengahnya ini ada PJK3, perusahaan jasa keselamatan kesehatan kerja dan di sini ada Kementerian Tenaga Kerja di Direktorat Jenderal Bina Pengawasan,” jelasnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 11 orang tersangka. Berikut ini adalah daftar 9 orang diduga sebagai penerima, dan 2 orang sebagai pemberi.

Penerima:
- Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), Wakil Menteri Ketenagakerjaan 2024–2025
- Fahrurozi (FEZ), Dirjen Binwasnaker dan K3 tahun 2025
- Hery Susanto, Direktur Bina Kelembagaan 2021–2025
- Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan & Personil K3 2022–2025
- Gerry Aditya Herwanto Putera (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022–2025
- Subhan (SB), Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 2020–2025
- Anitasari Kusumawati (AK), Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020–2025
- Supriadi (SUP), Koordinator di Ditjen Binwasnaker dan K3
- Sekarsari Kartika Putri (SKP), Sub Koordinator di Ditjen Binwasnaker dan K3

Pemberi:

- Temurila (TEM), pihak swasta dari PT KEM Indonesia
- Miki Mahfud (MM), pihak swasta dari PT KEM Indonesia

Mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 25 Agustus 2025: Berangkat dari Stasiun Palur

Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 25 Agustus 2025: Berangkat dari Stasiun Palur

Jogja
| Senin, 25 Agustus 2025, 01:47 WIB

Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul

Wisata
| Rabu, 20 Agustus 2025, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement