Advertisement

KPK Periksa Pihak Kemenag Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Menag Yaqut

Newswire
Jum'at, 27 Juni 2025 - 03:47 WIB
Sunartono
KPK Periksa Pihak Kemenag Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Menag Yaqut Gedung KPK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) u telah memeriksa pihak Kementerian Agama (Kemenag) dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan kuota haji khusus era 2023-2024 atau saat kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Chulil Qoumas.

“Sudah ada dari beberapa pihak yang dipanggil internal. Dari pihak kementerian, kemudian dari pihak yang lain-lain,” ujar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto setelah menghadiri acara 'Pelepasan Safari KPK: Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi 2025' di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Advertisement

Sayangnya Setyo hilang ingatan alias tidak hafal jumlah pihak-pihak yang telah diperiksa dalam penyelidikan kasus tersebut, termasuk dari Kemenag.

BACA JUGA: Peringati Malam 1 Sura, Ribuan Warga Ikuti Tradisi Mubeng Beteng Kraton Jogja

Dia menjelaskan pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk permintaan keterangan agar membuat terang perkara, sehingga bisa memenuhi bukti permulaan yang cukup. “Saya yakin itu sebuah prosedur yang biasa bagi penyidik untuk melakukan proses pemeriksaan dan permintaan keterangan,” katanya.


Dia mengatakan bahwa kasus tersebut untuk sementara diduga terjadi pada tahun 2023-2024. “Ya, sementara itu, karena informasi awal dapatnya itu, tetapi dari hasil proses permintaan keterangan, kemudian pendalaman secara dokumen, bukti-bukti yang lain, ada potensi yang lain, ya bisa saja [tahun terjadinya perkara sebelum 2023-2024],” ujarnya.

Sebelumnya, KPK pada 20 Juni 2025 mengonfirmasikan telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024. KPK juga mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan atau belum pada tahap penyidikan.

Untuk tahun 2024, Pansus Angket Haji DPR RI mendaku/klaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Pakar Kritik Gagalnya PBB Melindungi Tenaga Medis di Gaza

Jogja
| Jum'at, 27 Juni 2025, 08:07 WIB

Advertisement

alt

Pendaki Asal Brasil Jatuh di Gunung Rinjani Dievakuasi

Wisata
| Sabtu, 21 Juni 2025, 17:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement