Utang Luar Negeri Indonesia Melambat, Rasio terhadap PDB Turun
Bank Indonesia mencatat pertumbuhan utang luar negeri Indonesia triwulan I 2026 melambat, dengan rasio ULN terhadap PDB turun menjadi 29,5 persen.
Jemaah haji - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah Arab Saudi memperketat pengawasan pelaksanaan ibadah haji 2026 dengan menerapkan sanksi tegas bagi jemaah tanpa izin resmi. Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan denda hingga SAR20.000 atau sekitar Rp93 juta bagi siapa pun yang kedapatan menjalankan atau mencoba melaksanakan ibadah haji secara ilegal.
Kebijakan tersebut diumumkan pada Minggu (17/5/2026) sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban, keselamatan, dan keamanan penyelenggaraan musim haji tahun ini.
Jemaah Haji Tanpa Izin Terancam Deportasi
Selain dikenai denda besar, warga maupun pendatang yang melanggar aturan visa dan tetap nekat mengikuti ibadah haji tanpa izin resmi juga terancam deportasi ke negara asal masing-masing.
Tak hanya itu, pemerintah Arab Saudi menegaskan pelanggar akan dikenai larangan masuk kembali ke wilayah Kerajaan Arab Saudi selama 10 tahun.
Aturan tersebut mulai berlaku sejak 1 Dzulqaidah 1447 Hijriah atau bertepatan dengan 19 April 2026 hingga 14 Dzulhijjah 1447 Hijriah atau 1 Juni 2026.
Arab Saudi Minta Jemaah Patuhi Aturan Haji 2026
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi meminta seluruh masyarakat mematuhi regulasi yang berlaku selama musim haji 2026 dan mendukung aparat keamanan dalam menjaga kelancaran ibadah para jemaah.
Pemerintah setempat menegaskan seluruh bentuk pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Arab Saudi.
Masyarakat Diminta Laporkan Pelanggaran
Dalam keterangannya, Kementerian juga mengimbau masyarakat segera melaporkan jika menemukan praktik pelanggaran aturan haji.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan darurat 911 untuk wilayah Makkah, Riyadh, dan kawasan Timur Arab Saudi, sedangkan wilayah lain dapat menghubungi nomor 999.
Pengetatan aturan tersebut dilakukan menyusul tingginya potensi pelanggaran haji nonprosedural yang kerap muncul menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji setiap tahunnya.
Pemerintah Arab Saudi menerapkan kebijakan yang jauh lebih ketat dan modern dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026 (1447 H) demi menjamin keselamatan serta kelancaran jutaan jemaah. Otoritas memperketat regulasi kesehatan dengan mewajibkan pemeriksaan medis komprehensif serta verifikasi digital untuk sertifikat vaksinasi guna mendeteksi dokumen palsu secara instan.
Selain itu, Arab Saudi mempercepat transformasi digital dengan mengandalkan teknologi kecerdasan buatan (AI) serta perluasan kartu pintar Nusuk untuk memantau pergerakan arus jemaah di kawasan suci.
Guna mengantisipasi suhu ekstrem yang diprediksi mencapai 45 derajat Celsius serta menjaga keamanan wilayah, pihak kerajaan juga memberlakukan pembatasan masuk ke Makkah tanpa izin resmi secara tegas sejak pertengahan April 2026, memastikan hanya pemegang visa haji legal yang dapat beribadah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Bank Indonesia mencatat pertumbuhan utang luar negeri Indonesia triwulan I 2026 melambat, dengan rasio ULN terhadap PDB turun menjadi 29,5 persen.
Pemkab Kulon Progo berkomitmen selalu proaktif dalam penyelesaian terkait kepentingan masyarakat tersebut dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-kehatian
Alex Rins mengaku syok melihat kecelakaan horor Alex Marquez di MotoGP Catalunya 2026 hingga jantungnya seperti berhenti berdetak.
Jennifer Coppen dan Justin Hubner mengumumkan rencana pernikahan di Bali pada Juni 2026 dengan tiga konsep adat berbeda.
Ketimpangan antara jumlah advokat profesional dan masyarakat pencari keadilan di Indonesia masih menjadi isu sistem peradilan.
Kemkomdigi mengkaji aturan wajib nomor HP untuk registrasi akun media sosial guna memperkuat keamanan dan akuntabilitas ruang digital.