Cara Daftar PKH Tahap 4 2026 Lewat Perlinsos Digital
PKH tahap 4 2026 segera memasuki periode Oktober-Desember. Simak cara daftar lewat Perlinsos Digital, syarat, nominal, dan cara cek status.
Jemaah haji - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah Arab Saudi memperketat pengawasan pelaksanaan ibadah haji 2026 dengan menerapkan sanksi tegas bagi jemaah tanpa izin resmi. Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan denda hingga SAR20.000 atau sekitar Rp93 juta bagi siapa pun yang kedapatan menjalankan atau mencoba melaksanakan ibadah haji secara ilegal.
Kebijakan tersebut diumumkan pada Minggu (17/5/2026) sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban, keselamatan, dan keamanan penyelenggaraan musim haji tahun ini.
Jemaah Haji Tanpa Izin Terancam Deportasi
Selain dikenai denda besar, warga maupun pendatang yang melanggar aturan visa dan tetap nekat mengikuti ibadah haji tanpa izin resmi juga terancam deportasi ke negara asal masing-masing.
Tak hanya itu, pemerintah Arab Saudi menegaskan pelanggar akan dikenai larangan masuk kembali ke wilayah Kerajaan Arab Saudi selama 10 tahun.
Aturan tersebut mulai berlaku sejak 1 Dzulqaidah 1447 Hijriah atau bertepatan dengan 19 April 2026 hingga 14 Dzulhijjah 1447 Hijriah atau 1 Juni 2026.
Arab Saudi Minta Jemaah Patuhi Aturan Haji 2026
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi meminta seluruh masyarakat mematuhi regulasi yang berlaku selama musim haji 2026 dan mendukung aparat keamanan dalam menjaga kelancaran ibadah para jemaah.
Pemerintah setempat menegaskan seluruh bentuk pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Arab Saudi.
Masyarakat Diminta Laporkan Pelanggaran
Dalam keterangannya, Kementerian juga mengimbau masyarakat segera melaporkan jika menemukan praktik pelanggaran aturan haji.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan darurat 911 untuk wilayah Makkah, Riyadh, dan kawasan Timur Arab Saudi, sedangkan wilayah lain dapat menghubungi nomor 999.
Pengetatan aturan tersebut dilakukan menyusul tingginya potensi pelanggaran haji nonprosedural yang kerap muncul menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji setiap tahunnya.
Pemerintah Arab Saudi menerapkan kebijakan yang jauh lebih ketat dan modern dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026 (1447 H) demi menjamin keselamatan serta kelancaran jutaan jemaah. Otoritas memperketat regulasi kesehatan dengan mewajibkan pemeriksaan medis komprehensif serta verifikasi digital untuk sertifikat vaksinasi guna mendeteksi dokumen palsu secara instan.
Selain itu, Arab Saudi mempercepat transformasi digital dengan mengandalkan teknologi kecerdasan buatan (AI) serta perluasan kartu pintar Nusuk untuk memantau pergerakan arus jemaah di kawasan suci.
Guna mengantisipasi suhu ekstrem yang diprediksi mencapai 45 derajat Celsius serta menjaga keamanan wilayah, pihak kerajaan juga memberlakukan pembatasan masuk ke Makkah tanpa izin resmi secara tegas sejak pertengahan April 2026, memastikan hanya pemegang visa haji legal yang dapat beribadah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
PKH tahap 4 2026 segera memasuki periode Oktober-Desember. Simak cara daftar lewat Perlinsos Digital, syarat, nominal, dan cara cek status.
Capaian CKG Kulonprogo baru 119.172 dari 459.782 sasaran. Dinkes memperluas pemeriksaan hingga Kantor Pemkab Kulonprogo.
BRI Peduli Sahabat Disabilitas 2026 kembali digelar di Makassar dengan pelatihan dan pemagangan untuk memperluas kesempatan kerja inklusif.
Prabowo menganugerahkan Bintang Mahaputera kepada Listyo Sigit dan Dedi Prasetyo pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Inflasi Gunungkidul September 2026 mencapai 0,24%. Beras dan cabai rawit menjadi komoditas penyumbang terbesar inflasi.
Normalisasi Jalan Selokan Mataram Sleman dilanjutkan. Sebanyak 11 bidang lahan akan dibebaskan pada 2027 untuk pelebaran jalan.