Advertisement
PHRI Minta Online Travel Agent Asing Tak Punya Izin Diblokir

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mendesak pemerintah untuk memblokir agen layanan daring perjalanan (Online Travel Agent/OTA) asing yang tidak punya izin usaha dan tidak membentuk badan usaha tetap di Indonesia.
BACA JUGA: Babak Pertama, Juventus Unggul 4-0 Atas Al Ain
Advertisement
Dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (18/6/2025), Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran menyampaikan bahwa tindakan OTA asing menggunakan platform digital untuk menjual jasa tanpa memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) merugikan industri pariwisata dalam negeri.
Tindakan tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang mewajibkan perusahaan asing yang beroperasi lebih dari 183 hari di Indonesia mendirikan badan usaha tetap sebagai dasar legalitas dan kewajiban pajak.
"Sudah waktunya negara bertindak tegas, termasuk memblokir OTA asing ilegal jika mereka tetap mengabaikan regulasi," kata Yusran.
"Ini bukan hanya masalah legalitas, tapi soal kedaulatan ekonomi. Negara kehilangan potensi pajak, pekerja lokal kehilangan peluang kerja, dan pelaku usaha domestik jadi korban praktik persaingan tidak sehat," ia menjelaskan.
Menurut Yusran, OTA asing bisa bebas beraktivitas karena pengawasan terhadap praktik penjualan akomodasi ilegal di platform-platform digital dan media sosial masih lemah.
Oleh karena itu, Yusran menyarankan Kementerian Pariwisata tidak hanya fokus pada promosi dan investasi pariwisata, tetapi juga membenahi fondasi hukum dan pengawasan penyelenggaraan usaha pariwisata.
"Kalau terus dibiarkan, masyarakat kita yang akan dirugikan. Lapangan kerja makin sedikit, sementara perusahaan asing terus ambil untung tanpa kontribusi," katanya.
Menurut dia, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik juga perlu direvisi agar mencakup aturan pelayanan jasa secara digital.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang mengatakan bahwa pemerintah telah mewajibkan semua pelaku usaha digital mengurus izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) agar kegiatannya terdaftar dan dapat diawasi.
"Online Single Submission (OSS) sudah mempermudah untuk memperoleh perizinan usaha," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Warga Jepang Tumbang karena Cuaca Panas Ekstrem
- Visa Mahasiswa Internasional ke Amerika Serikat Bakal Dibuka Lagi, Syarat Wajib Tidak Boleh Menggembok Akun Medsos
- Ini Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPPK
- Kemnaker Nilai WFA dan Jam Kerja Fleksibel ASN Pacu Produktivitas
- Tak Lagi Tercatat di DTSEN, 7,39 juta Peserta PBI JKN Dinonaktifkan
Advertisement

Antrean Panjang Pengambilan PIN SPMB 2025 Tingkat SMP di Bantul Masih Terjadi
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Wilayah Garut Hari Ini
- Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki Lontarkan Abu dan Kerikil Panas, BNPB: Tak Ada Laporan Korban Jiwa
- Tukang Suap Hakim dari MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara
- Pasal tentang Impunitas Advokat Disetujui Masuk RUU KUHAP
- Menteri Perumahan Minta KPK Gunakan Lahan Rampasan Korupsi untuk Perumahan Rakyat
- Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta Dijadwalkan Diperiksa KPK Besok Kamis
- KA Ambarawa Ekspres Tabrak Truk Tangki di Pelintasan Tak Dijaga, Sopir Tewas di Lokasi Kejadian
Advertisement
Advertisement