Advertisement
KLH Akan Meninjau Ulang Persetujuan Lingkungan Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) akan meninjau persetujuan lingkungan empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat Provinsi Papua Barat Daya.
Keempat perusahaan tersebut yakni PT Gag Nikel (GN), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP).
Advertisement
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan keempat perusahaan tambang tersebut berada di pulau kecil. Hal ini bertentangan dengan Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
BACA JUGA: Bahlil Beri Tugas Jajarannya untuk Evaluasi 5 Kawasan Tambang di Raja Ampat
"Kami perlu melakukan peninjauan kembali persetujuan lingkungan di pulau kecil, karena potensinya sangat merusak dan pemulihan lingkungan di pulau kecil sangat sulit. Ada pelanggaran tentu ada penegakkan hukum pidana lingkungan hidup," ujarnya, Minggu (8/6/2025).
Ia meminta Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya mencermati tata ruang dengan kajian lingkungan hidup strategis. Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan pengawasna dan menghentikan kegiatan keempat perusahaan tambang tersebut karena ditemukan pelanggaran.
"Dalam waktu tidak begitu lama, kami akan ke sana lapangan, kami ingin tahu tingkat kerawanan dan pencemaran lingkungan, persetujuan lingkungan itu ada 3 kementerian ESDM, KKP, dan Lingkungan Hidup," ucapnya.
Raja Ampat memiliki keanekaragaman hayati sangat tinggi karena tersusun dari bantuan karst. Hampir seluruh flora dan fauna di pulau kecil Raja Ampat hidup dan bekermbang biak. Oleh karena itu, ekosistem coral dan terumbu karang ini perlu dilindungi dan intervensi serius keberadaannya.
BACA JUGA: Penderita Hipertensi di Gunungkidul Wajib Cek Kesehatan Sebulan Sekali
Raja Ampat memiliki 75% koral dunia sehingga memang menjafi titik sentral untuk dikelola secara hati-hati dan bijaksana. Dari sisi kawasannya, sebesar 97% merupakan kawasan hutan didominasi cagar alam, suakamarga satwa dan hutan lindung.
"Ini menujukkan bertapa pentingnya status hutan yang ditetapkan pemerintah ini melindungi biodiversity di Raja Ampat dengan cara saksama," kata Hanif.
Pemerintah sangat memperhatikan kondisi keutuhan kabupaten Raja Ampat sehingga penetapannya sangat ketat dimana hampir seluruhnya digunakan fungsi kawasan hutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pemohon SKCK Membeludak, Pemberkasan PPPK Paruh Waktu Diperpanjang
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Nepal Bubarkan Parlemen, Pemilu Dijadwalkan Maret 2026
- Yusril Nilai Tim Pencari Fakta Penting untuk Ungkap Dalang Kerusuhan Demo
- Gunung Semeru Erupsi, Kolom Abu Menjulang 500 Meter di Atas Puncak
- DPR Pastikan Belum Terima Surat Presiden Soal Pergantian Kapolri
- Mahfud MD Ingatkan Polri Perbaiki Citra Pasca Aksi Kekerasan
- OJK Ingatkan Suntikan Likuiditas Rp200 Triliun Belum Jamin Dorong Kredit
- Istana Bantah Kabar Surat Presiden Pergantian Kapolri
Advertisement
Advertisement