Advertisement

PPATK: 1 Juta Rekening Diduga Terkait dengan Tindak Pidana

Newswire
Rabu, 30 Juli 2025 - 12:17 WIB
Sunartono
PPATK: 1 Juta Rekening Diduga Terkait dengan Tindak Pidana Ilustrasi bank. Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan bahwa terdapat lebih dari 1 juta rekening yang diduga terkait dengan tindak pidana, berdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan PPATK sejak 2020.

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M. Natsir Kongah merinci dari 1 juta rekening tersebut, lebih dari 150 ribu di antaranya merupakan rekening nominee yang diperoleh melalui jual beli rekening, peretasan, atau cara lain yang melawan hukum.

Advertisement

Rekening-rekening ini kemudian digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana dan menjadi tidak aktif (dormant). Sementara lebih dari 50 ribu rekening di antaranya tercatat tidak memiliki aktivitas transaksi sebelum menerima aliran dana ilegal.

BACA JUGA: Dirut PSIM Jogja Liana Tasno Akui Belum Puas pada Pramusim Jelang Super League

PPATK juga menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak pernah digunakan selama lebih dari 3 tahun. Dana bansos sebesar Rp 2,1 triliun hanya mengendap, mengindikasikan bahwa penyaluran belum tepat sasaran.

Selain itu, PPATK menemukan lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant, dengan total dana mencapai Rp500 miliar. Padahal secara fungsi, rekening ini seharusnya aktif dan terpantau.

“Hal ini jika didiamkan akan memberikan dampak buruk bagi ekonomi Indonesia, serta merugikan kepentingan pemilik sah dari rekening tersebut,” kata Natsir.

PPATK merekomendasikan seluruh sektor perbankan untuk memperketat pengelolaan rekening dormant. Hal ini mencakup perbaikan kebijakan know your customer (KYC), penerapan customer due diligence (CDD) secara menyeluruh, serta imbauan agar nasabah aktif menjaga kepemilikan rekeningnya.

Meski bank telah menerapkan standar perlindungan terbaik, PPATK menegaskan bahwa partisipasi aktif dari pemilik rekening tetap diperlukan.

PPATK memastikan hak masyarakat tetap terlindungi. Langkah ini sejalan dengan Asta Cita Pemerintah serta tugas, fungsi dan kewenangan PPATK. Apabila menerima notifikasi rekening dormant, nasabah diimbau untuk segera menghubungi pihak bank guna proses verifikasi lebih lanjut. Hal ini penting dilakukan demi keamanan data dan dana nasabah.

“Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan. Mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan,” kata Natsir.

Sebagai informasi, nasabah yang mengalami penghentian sementara pada rekeningnya dapat mengaktifkannya kembali dengan mengikuti beberapa langkah. Pertama, nasabah harus mengajukan keberatan dengan mengisi formulir terlebih dahulu melalui tautan bit.ly/FormHensem.

BACA JUGA: Ini Tujuh Daerah di Papua Diprediksi Terkena Tsunami Dampak Gempa Rusia

Selanjutnya, nasabah dapat menunggu proses review dan pendalaman oleh PPATK dan bank. Proses review dan pendalaman memakan waktu 5 hari kerja dan dapat diperpanjang 15 hari kerja, tergantung kelengkapan dan kesesuaian data serta hasil review, sehingga total estimasi waktu 20 hari kerja.

Nasabah dapat melakukan pengecekan secara mandiri untuk mengetahui apakah rekening tersebut sudah dibuka atau aktif kembali. Hal ini dapat dilakukan melalui mesin ATM, mobile banking, maupun pengecekan secara langsung kepada pihak bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Kamis 31 Juli 2025, Cerah Berawan

Jogja
| Kamis, 31 Juli 2025, 05:17 WIB

Advertisement

alt

Wujudkan Pariwisata Berbasis Budaya, InJourney dan Kementerian Kebudayaan Sinergi Melakukan Pengelolaan Kompleks Candi Borobudur

Wisata
| Rabu, 30 Juli 2025, 23:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement