Advertisement
Waspada Penipuan Online Berkedok Perusahaan Dana Pensiun, Ini yang Berhasil Diungkap Polisi
Ilustrasi penipuan. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kasus penipuan media elektronik (online) yang berkedok sebagai perwakilan perusahaan dana pensiun terhadap salah satu korban berinisial RY, berhasil diungkap Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
"Ada tiga tersangka, namun dua tersangka yang berhasil ditangkap, yaitu pria berinisial EC (28) dan perempuan berinisial IP (35). Sedangkan satu tersangka pria berinisial AM (29) berstatus DPO," kata Wadirressiber Polda Metro Jaya, AKBP Alvian Yunus dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Advertisement
Alvian menjelaskan para tersangka ditangkap pada Kamis (30/1) di Apartemen Green Lake Sunter, Jalan Danau Sunter Selatan, Sultan Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Menurut Alvian, modus operandi para pelaku adalah dengan menyamar sebagai perwakilan dari sebuah perusahaan dana pensiun dan melakukan rekayasa sosial (social engineering) untuk memperoleh data pribadi korban. Para tersangka menghubungi korban melalui aplikasi pesan singkat dengan dalih pembaruan dan validasi data untuk pencairan dana pensiun.
"Kronologis penipuan tersebut bermula saat korban dihubungi oleh salah satu pelaku melalui WhatsApp yang mengaku dari perusahaan dana pensiun untuk pembaharuan data yang mengharuskan korban mengisi data rekening di sebuah link APK. Jika tidak mengisi data, dana pensiun korban tidak dapat dicairkan," katanya.
BACA JUGA: Harga Tiket Masuk Gembira Loka Selama Liburan Sekolah 2025 dan Jam Bukanya
Selanjutnya karena korban percaya, dia mengikuti semua arahan pelaku untuk mengisi data sesuai formulir, Finger Print, foto dan video diri sendiri serta diminta untuk mentranster uang materai sebesar Rp10.000.
"Setelah korban mengisi semua data yang diperintahkan oleh pelaku korban mendapatkan notifikasi telah terjadi beberapa transaksi transfer pada rekening sejumlah milik korban dengan jumlah keseluruhan mencapai ratusan juta rupiah," kata Alvian.
Para tersangka melakukan penipuan tersebut untuk mendapatkan keuntungan yang dipergunakan oleh para tersangka untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.
Para tersangka dikenakan dengan sejumlah pasal, pertama Pasal 45 A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Pasal 46 Jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 65 Jo Pasal 67 UU No. 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar," ucap Alvian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tetangga Kenang Farhan, Copilot ATR yang Tewas di Bulusaraung
- Bulog Bakal Pakai Beras Premium untuk MBG dan Batalion TNI
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
- Banjir Kiriman Ciliwung Rendam Kebon Pala Jakarta
- BPBD Magetan Kerahkan SAR, Pendaki Mongkrang Belum Ditemukan
Advertisement
Bonek Dihalau Polisi di Stasiun Jogja Jelang Laga PSIM vs Persebaya
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
- Tujuh Tewas dalam Longsor Disertai Banjir Bandang di Cisarua Bandung
- Google Photos Siapkan Fitur Meme AI dari Foto Pribadi
- Lepas 6 Pemain, Persebaya Datangkan Pedro Matos
- Antisipasi Mudik, Polisi dan KAI Pantau Jalur KA Batara Kresna
- Ahli Gizi Soroti Risiko Terlalu Tinggi Serat pada Pola Makan Harian
- 3 Acara di DIY Masuk Katalog Kharisma Event Nusantara, Ini Daftarnya
- BMKG Catat Dampak Siklon Luana, Angin Kencang Ancam Jateng Selatan
Advertisement
Advertisement



