Advertisement
Barang Bawaan Jemaah Haji Reguler Tahun Ini Bebas Pajak dan Bea Masuk

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pembebasan bea masuk untuk seluruh barang bawaan jemaah haji mulai 6 Juni 2025.
Ketentuan tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.34/2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Advertisement
Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Chairul menyampaikan barang pribadi yang dimaksud adalah barang yang dipergunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan.
“Bagi jemaah reguler, itu nanti akan diberikan pembebasan biaya masuk atas seluruh barang bawaannya,” ujarnya dalam Media Briefing, Rabu (4/6/2025).
Adapun ketentuan barang bawaan haji jemaah reguler maupun khusus tidak diatur pada ketentuan sebelumnya atau dalam PMK No. 203/2017.
Pada beleid baru ini, Chairul menyampaikan bahwa pemerintah secara khusus memberikan fasilitas bagi jemaah haji reguler yang telah menunggu belasan bahkan puluhan tahun untuk menjalankan ibadah tahunan tersebut.
BACA JUGA: PPIH Tegaskan Jemaah Haji Tak Dikenakan Biaya Murur dan Safari Wukuf Lansia Khus
Selain itu, Chairul menyampaikan bahwa faktor musim haji yang hanya satu kali setahun dan membutuhkan biaya yang besar menjadi pertimbangan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memberikan fasilitas fiskal tersebut.
“Dan umumnya [Jemaah haji reguler] itu masyarakat yang menengah ke bawah, makanya untuk ibadah haji reguler ini diberikan pembebasan bea masuk seluruhnya,” jelas Chairul.
Fasilitas fiskal yang pemerintah berikan berbeda bagi jemaah haji khusus, yakni pembebasan bea masuk, hanya diberikan harga barang paling banyak FOB US$2.500 atau setara Rp40,78 juta (kurs Rp16.312 per dolar AS).
Apabila barang yang dibawa nilainya melebihi ketentuan tersebut, dilakukan pemungutan bea masuk sebesar 10%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan, serta dikecualikan atas Pajak Penghasilan (PPh).
Sementara terkait barang bawaan jemaah berupa emas yang dibeli di Arab Saudi, Chairul menegaskan tetap diberikan pembebasan selama barang tersebut merupakan barang pribadi.
“Selama itu merupakan barang pribadi jemaah haji, maka diberikan pembebasan sesuai dengan ketentuan. Untuk reguler ya seluruhnya, kalau untuk yang khusus US$2.500,” lanjutnya.
Apabila barang impor tersebut bukan untuk digunakan pribadi, maka petugas bea cukai akan mengenakan sejumlah tarif seperti bea masuk sebesar 10%, PPN, dan PPh 5% bagi yang memiliki NPWP.
Sementara bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif tersebut dikalikan 2 menjadi bea masuk 20% dan PPh 10%.
Chairul menekankan meski sudah diberikan kebebasan, bukan berarti pula jemaah dapat membawa air zam-zam. Ketentuan barang bawaan berupa air zam-zam tetap mengacu pada ketentuan maskapai dan Kementerian Agama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rumah Bersubsidi Khusus Gen Z Bakal Dibangun di Wilayah Perkotaan
- Indonesia Berharap Dukungan Belanda untuk Proyek Tanggul Laut Raksasa
- BPS Sebut Harga Beras Terus Naik di Beberapa Kabupaten/Kota pada Minggu Kedua Juni 2025
- Novel Baswedan Jadi Wakil Ketua Satgas Penerimaan Negara
- Fasilitas Migas Iran Kena Serangan Rudal Israel, Picu Kekhawatiran Pasar
Advertisement
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Iran Bantah Kirim Pesan ke Israel Lewat Pihak Ketiga
- Tiba di Singapura, Presiden Prabowo Disambut Pelajar dan Mahasiswa
- Konflik dengan Israel Kian Memanas, Presiden Iran Jalin Komunikasi dengan Erdogen dan Macron
- Internet di Jalur Gaza Kembali Aktif
- Iran Tangkap Dua Agen Mossad
- Kemenkes RI: Sudah Ada 179 Kasus Positif Covid-19
- Kementerian Luar Negeri Iran Jadi Target Sasaran Serangan Israel
Advertisement
Advertisement