Advertisement
Jemaah Calon Haji Diimbau Lakukan Pelemparan Jumrah di Mina Sesuai Jadwal

Advertisement
Harianjogja.com, MAKKAH—Mustasyar Dini (Penasihat Agama) Misi Haji 2025 Asrorun Niam Sholeh mengimbau jemaah calon haji Indonesia untuk mengikuti jadwal yang telah ditetapkan saat lempar jumrah di Mina untuk menjamin keabsahan ibadah dan terhindar dari bahaya.
Asrorun Niam mengatakan melempar jumrah di hari-hari tasyrik merupakan wajib haji yang harus ditunaikan sesuai ketentuan syariah, baik cara maupun waktunya. Waktunya dimulai usai shubuh dan utamanya setelah dzuhur.
Advertisement
"Akan tetapi, jangan sampai karena mengejar waktu afdal tetapi melupakan keselamatan jiwa kita. Karena itu ikuti jadwal yang telah ditetapkan pemerintah," ujarnya di Makkah, Rabu (4/6/2025).
Secara khusus, Kiai Asrorun Niam mengapresiasi perbaikan penataan waktu pelemparan jumrah tahun ini yang dilakukan Menteri Agama, yang sudah mengikuti ketentuan syariat.
Ia menegaskan waktu yang sah untuk melempar jumrah pada hari-hari tasyrik dimulai setelah Shalat Subuh. "Meski waktu afdal adalah setelah tergelincir matahari (dzuhur), itu adalah waktu yang sangat padat dan panas. Karena itu, lebih baik mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan oleh maktab dan syariah demi keselamatan dan kenyamanan jemaah," kata dia.
Jemaah agar tidak memaksakan diri demi mengejar keutamaan waktu jika kondisi fisik tidak memungkinkan, apalagi dengan cuaca ekstrem yang diperkirakan sangat panas tahun ini.
"Kepatuhan pada jadwal dan pengaturan yang telah ditetapkan adalah bagian dari menjaga keselamatan jamaah sekaligus tetap dalam koridor syariat," kata dia.
Sebagaimana diatur dalam Fatwa Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Bangka Belitung 2024, hukum melempar jumrah di hari tasyrik dengan ketentuan, antara lain pertama, melontar jumrah pada hari tasyrik hukumnya wajib. Jamaah haji yang tidak melontar jumrah tanpa uzur syar’i wajib membayar dam sebagai denda atas kesalahan (dam isa-ah).
BACA JUGA: Catat! Aturan Baru Penggunaan Dana BOS, untuk Honorarium Dibatasi Maksimal 20 Persen
Kedua, waktu melontar jumrah pada setiap hari tasyrik yakni boleh (sah) dilakukan setelah terbit fajar sampai akhir malam, lalu waktu utama (afdal) melontar jumrah setelah tergelincirnya matahari.
Ketiga, melontar jumrah untuk setiap hari tasyrik yang dilakukan sebelum fajar hukumnya tidak sah. Keempat, jamaah yang dalam keadaan uzur syar’i untuk melontar jumrah dapat dibadalkan kepada orang lain, dengan/atau tanpa upah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jelang HUT Kemerdekaan RI Ke-80, TNI Tindak OPM di Tiga Titik
- ICRC Didesak Turun Tangan Melindungi Tahanan Palestina di Israel
- Sejumlah Bukti dan Dokumen Disita KPK dari Rumah Yaqut Cholil
- RAPBN 2026 Ditetapkan Presiden Prabowo, Ini Postur Lengkapnya
- Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut, KPK Periksa Rektor USU sebagai Saksi
Advertisement
Advertisement

Perayaan HUT Kemerdekaan RI, Semarak Merah Putih Berkibar di Candi Prambanan, Borobudur dan Ratu Boko
Advertisement
Berita Populer
- Konara Enumbi, Penembak Anggota Polri di Puncak Jaya DItangkap
- Wapres ke-13 RI Ma'ruf Amin Dukung Langkah Muhammadiyah Dirikan Bank Syariah
- Mendagri Bantah Kenaikan PBB dan NJOP Terkait dengan Kebijakan Efisiensi Anggaran Pusat
- RAPBN 2026, BPJS Kesehatan Dianggarkan Rp69 Triliun
- RAPBN 2026, Kemenkes Disiapkan Anggaran Rp114 Triliun, Ini Rinciannya
- Ini Penyebab Penggilingan Padi Kecil Banyak yang Bangkrut
- Kawasan Legislatif-Yudikatif di IKN Dibangun Mulai Oktober 2025
Advertisement
Advertisement