Advertisement
Penyelidikan Kasus Longsor Tambang Gunung Kuda Terus Didalami Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, CIREBON—Penyelidikan atas insiden tanah longsor di lokasi tambang galian C di kawasan Gunung Kuda, yang menewaskan belasan korban jiwa terus dikembangkan  Kepolisian Resor (Polres) Kota Cirebon, Jawa Barat.
Kepala Polresta Cirebon Komisaris Besar Polisi Sumarni di Cirebon, Senin, mengatakan pendalaman insiden longsor tambang galian C di kawasan Gunung Kuda masih berlangsung, termasuk soal penghasilan yang diperoleh pemilik tambang selama operasional.
Advertisement
"Untuk penghasilan pemilik tambang sampai dengan hari ini, sampai dengan terjadinya longsor, masih kita data," katanya, Senin (2/6/2025).
Ia menjelaskan dalam proses pemeriksaan sementara, polisi telah meminta keterangan delapan orang saksi. Kemudian ada dua orang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka insiden longsor di tambang Gunung Kuda.
Kapolresta mengatakan dua tersangka itu adalah Ketua Koperasi Al-Azariyah berinisial AK selaku pemilik tambang dan Kepala Teknik Tambang (KTT) inisial AK yang bertugas sebagai pengawas operasional tambang di lapangan.
"Yang kita minta pertanggungjawaban sementara ini adalah dua orang, pemilik tambang dan kepala teknik tambang," ujarnya.
Menurut dia, status dan kualifikasi kepala teknik tambang di area tambang galian C Gunung Kuda akan ikut ditelusuri melalui lembaga pemberi sertifikasi.
BACA JUGA: Gelombang Pasang Terjang Pantai Depok Bantul, 8 Warung Makan Rusak
Seorang KTT, kata Kapolresta, umumnya memiliki sertifikasi resmi yang dikeluarkan dinas teknis terkait. Selain itu, penyidik juga sedang mendalami sejauh mana fungsi pengawasan dilaksanakan di lapangan.
Sumarni mengisyaratkan bahwa proses ini masih bisa berkembang, tergantung pada temuan investigasi lanjutan di lapangan.
"Kalau nanti berkembang, bisa saja. Apakah benar dilakukan pengawasan yang sesuai atau tidak, kita masih mendalami," tuturnya.
Kapolresta menambahkan sebelumnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jabar telah mengeluarkan teguran kepada pemilik tambang agar menghentikan kegiatan, namun tidak diindahkan.
BACA JUGA: Gelombang Pasang Terjang Pantai Depok Bantul, 8 Warung Makan Rusak
"Teguran dari dinas sudah ada untuk menghentikan aktivitas tambang, tapi si pemilik tambang tidak mengindahkan. Ini juga menjadi bagian dari penyelidikan kami," katanya.
Dia menegaskan akan menelusuri semua unsur yang berperan dalam peristiwa longsor tersebut, termasuk kemungkinan pelanggaran administratif maupun pidana.
Untuk dua orang tersangka dalam kasus longsor tambang ini dijerat Pasal 98 dan 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
Polisi juga mengenakan Pasal 35 Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Disney PHK Ratusan Karyawannya di Lini Film, Televisi dan Keuangan
- Merebak Isu Menteri Kesehatan Bakal Kena Reshuffle, Begini Tanggapannya
- KPK Melacak Pihak yang Terlibat Kasus Pemerasan Agen Tenaga Kerja Asing
- Jateng Alami Inflasi 1,66 Persen pada Mei 2025, Kenaikan Harga Emas dan Minyak Goreng Jadi Pemicu
- Ditinggal Ibadah Haji, Uang Rp100 Juta Milik Sekda Situbondo Raib Dicuri
Advertisement

Bansos PKH dan BPNT 2025 Sudah Cair, Begini Cara Mengecek di Link Cekbansos.kemensos.go.id
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Menteri KKP Trenggono Baru Bisa Hentikan Impor Garam di Akhir 2027
- Pemerintah Persempit Luas Rumah Subsidi Jadi 25 Meter Persegi, Ini Respons Menteri Ara
- Pemerintah Blokir Ormas GRIB Jaya Milik Hercules, Ini Penjelasan Kementerian Hukum
- PM Mongolia Mengundurkan Diri di Tengah Protes Gaya Hidup Mewah Anaknya
- Nadiem Makarim Jadi Sorotan di Pusaran Kasus Pengadaan Laptop Chromebook Rp9,9 Triliun
- Jateng Alami Inflasi 1,66 Persen pada Mei 2025, Kenaikan Harga Emas dan Minyak Goreng Jadi Pemicu
- Memperingati Hari Lahir Pancasila, Biskuit Kokola Gelar Fun Run bersama Superskin
Advertisement
Advertisement