Advertisement
KPK Lelang Barang Rampasan dari Koruptor, Ada Tanah, Rumah, hingga iPhone

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan akan melelang sebanyak 81 barang sitaan yang berasal dari 32 perkara tindak pidana korupsi yang dijadwalkan pada 11 Juni 2025.
Lelang dilakukan melalui seluruh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Indonesia, termasuk di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Barang yang dilelang di antaranya tanah, rumah, apartemen, kendaraan, hingga telepon selular.
Advertisement
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto mengungkapkan bahwa lelang tersebut akan berlangsung serentak di 13 KPKNL yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Kami lakukan secara serentak di 13 KPKNL di seluruh Indonesia. Jadi, tidak hanya di Jakarta, tetapi juga ada di tempat-tempat lain," ujarnya pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/5).
Ke-13 KPKNL yang terlibat dalam lelang ini antara lain Jakarta III, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Palembang, Pekanbaru, Dumai, Tangerang I, Surabaya, Purwokerto, Bekasi, Banda Aceh, dan Pekalongan.
Barang-barang yang dilelang bervariasi, mulai dari properti hingga barang elektronik. Beberapa barang yang dilelang di antaranya adalah satu bidang tanah dan bangunan seluas 120 meter persegi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang memiliki harga limit Rp1,5 miliar.
Kemudian satu unit iPhone 13 Pro Max dengan harga limit Rp8,8 juta. Selain itu, sepeda motor Triumph Speedmaster Bonneville 1200 HT juga akan dilelang dengan harga limit Rp207,5 juta.
BACA JUGA: Indonesia Peringkat Ke-4 Negara Warganya Susah Beli Rumah
Mungki menambahkan bahwa proses lelang akan dimulai dengan pengumuman dan diikuti oleh proses aanwijzing atau pemberian penjelasan mengenai barang-barang yang akan dilelang kepada peserta pada 3 Juni 2025 di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, khususnya untuk barang bergerak.
Lelang akan dilaksanakan pada 11 Juni 2025 melalui website resmi lelang.go.id setelah batas waktu penawaran berakhir. Pemenang lelang diwajibkan melunasi pembayaran maksimal lima hari kerja setelah lelang dilaksanakan. Setelah itu, hasil lelang akan disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Dengan total nilai minimal Rp122,28 miliar, KPK berharap seluruh 81 lot yang terdiri dari 44 lot barang bergerak dan 37 lot barang tidak bergerak akan terjual habis. KPK optimistis bahwa lelang ini akan turut mendukung pemulihan keuangan negara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lelang ini adalah bagian dari upaya optimalisasi pemulihan keuangan negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Beredar Kabar Indonesia Akan Bekerja Sama dengan Israel untuk Pembangunan Ekonomi, Ini Penjelasan Menko Yusril
- Dugaan Suap di Kemenaker, KPK Selidiki Dokumen Tenaga Kerja Asing
- Catat! Ini 9 Imbauan Penting Pemerintah Arab Saudi untuk Jemaah Haji Indonesia
- Mutasi TNI: Danpaspampres, Pangdam Jaya hingga Wakasau Diganti
- IKN Dapat Investor Baru
Advertisement

Pengajian Akbar KMY Serukan Kerukunan Bangsa dan Jaga Kondusivitas Wilayah
Advertisement

Berikut Rangkaian Peringatan Iduladha 2025 Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, dari Numplak Wajik hingga Hajad Dalem Garebeg Besar
Advertisement
Berita Populer
- PLN Siap Laksanakan RUPTL 2025-2034 untuk Tingkatkan Investasi, Serap Tenaga Kerja dan Perkuat Ekonomi Mikro
- Dapat Restu Presiden Prabowo, Indonesia Bakal Ekspor Beras ke Malaysia
- Mutasi TNI: Danpaspampres, Pangdam Jaya hingga Wakasau Diganti
- Kerja Sama Indonesia-Prancis, Wujudkan Deklarasi Visi 100 Tahun Hubungan Diplomatik
- IOH Mempercepat Transformasi Menjadi AI TechCo, Ini Tujuannya
- Tim SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Pembacok Jaksa
- Peradi Bersatu Menilai Ada Rencana Besar Membuat Citra Jokowi Jelek dengan Beragam Fitnah
Advertisement