Advertisement
Menag Nasaruddin Minta Jajarannya Tak Lakukan Pungli
Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar. Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Agama (Kemenag) RI menyatakan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar telah menginstruksikan kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag provinsi untuk melarang praktik pungutan liar dalam berbagai proses layanan kepegawaian.
"Pak Menteri Agama sudah instruksikan ke semua kakawil, ke semua pejabat Kementerian Agama, terutama unsur kepegawaian nol rupiah," tegas Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag RI Wawan Djunaedi usai Pembinaan ASN dan Penyerahan Surat Penugasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Medan, Kamis.
Advertisement
Kebijakan ini, sejalan dengan peraturan memberantas pungutan liar (pungli), seperti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
Hal ini merupakan bagian dari Reformasi Birokrasi Kemenag RI dalam menciptakan birokrasi yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Data Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemanag pada 2024 menyebut telah menindaklanjuti sebanyak 906 pengaduan masyarakat di Tanah Air.
Dari sebanyak 906 pengaduan masyarakat itu, 729 diantaranya dikonfirmasi dan memenuhi kualifikasi untuk ditindaklanjuti, serta merekomendasikan sanksi hukuman disiplin terhadap 154 pegawai.
"Jadi, jangan percaya kalau ada orang menawarkan mau naik jabatan, bisa pindah PPPK. Oh namanya tidak keluar Bang Gatot, tambah Rp500 ribu, nanti saya keluarkan. Jangan percaya, pasti enggak ada," jelas Wawan.
Pihaknya kembali menegaskan integritas Menag Nasaruddin Umar yang melarang pejabat maupun pegawai melakukan praktik pungli di lingkungan Kemenag.
"Itu, arahan Pak Menteri Agama, nol rupiah. Kalau sampai ada, catat namanya dan kasihkan kepada kami. Nanti kita proses," tegas Wawan.
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumut Ahmad Qosbi menegaskan bahwa tidak ada kutipan maupun jasa-jasa dari oknum pejabat di lingkungan Kanwil Kemenag Sumut.
Ia memastikan, khususnya pekerjaan penyerahan surat penugasan PPPK redistribusi hasil pemetaan jabatan fungsional penyuluh agama Islam dan guru 2022-2023 di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Sumut murni kebijakan humanis tanpa biaya.
"Saya tegaskan ke pada kalian, lapor jika ada oknum meminta jasa atas yang dilakukan hari ini. Saya pastikan tidak ada yang paling berjasa, kecuali ini adalah doa-doa yang diijabah dari saudara sekalian," jelas Qosbi.
"Jangan mau ditumpangi oknum yang tidak bertanggungjawab. Lapor kepada saya, jika ada yang meminta uang atau menjanjikan sesuatu yang keluar dari regulasi. Saya pastikan di depan Kepala Biro SDM kami akan menindaknya," ucap Qosbi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- ASEAN Tegaskan Tak Akan Kirim Pengamat ke Pemilu Myanmar
- MK Tolak Uji Materi Aturan Batas Usia Pemuda Jadi 40 Tahun
- Proses Dekontaminasi Radioaktif 22 Pabrik di Cikande Selesai
- Imbas Shutdown, Dana Perumahan Militer AS Dialihkan untuk Gaji Tentara
- Soal Ritel Besar, Kemenko PM Susun Pemerataan Rantai Bisnis yang Adil
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- BMW R18 Paus Terjual Rp2,2 Miliar di Lelang Amal
- Jadwal KA Prameks, Kamis 30 Oktober 2025
- Yandex Search AI, Cara Akses Mesin Pencari Cerdas Bertenaga LLM
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Kamis 30 Oktober 2025
- Kritik Patrice Evra, Sebut Pemain Juve Terlalu Lemah
- Penting! Pengguna X Wajib Daftar Ulang 2FA Sebelum 10 November 2025
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Kamis 30 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement



