Advertisement
Menag Nasaruddin Minta Jajarannya Tak Lakukan Pungli
Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar. Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Agama (Kemenag) RI menyatakan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar telah menginstruksikan kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag provinsi untuk melarang praktik pungutan liar dalam berbagai proses layanan kepegawaian.
"Pak Menteri Agama sudah instruksikan ke semua kakawil, ke semua pejabat Kementerian Agama, terutama unsur kepegawaian nol rupiah," tegas Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag RI Wawan Djunaedi usai Pembinaan ASN dan Penyerahan Surat Penugasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Medan, Kamis.
Advertisement
Kebijakan ini, sejalan dengan peraturan memberantas pungutan liar (pungli), seperti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
Hal ini merupakan bagian dari Reformasi Birokrasi Kemenag RI dalam menciptakan birokrasi yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Data Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemanag pada 2024 menyebut telah menindaklanjuti sebanyak 906 pengaduan masyarakat di Tanah Air.
Dari sebanyak 906 pengaduan masyarakat itu, 729 diantaranya dikonfirmasi dan memenuhi kualifikasi untuk ditindaklanjuti, serta merekomendasikan sanksi hukuman disiplin terhadap 154 pegawai.
"Jadi, jangan percaya kalau ada orang menawarkan mau naik jabatan, bisa pindah PPPK. Oh namanya tidak keluar Bang Gatot, tambah Rp500 ribu, nanti saya keluarkan. Jangan percaya, pasti enggak ada," jelas Wawan.
Pihaknya kembali menegaskan integritas Menag Nasaruddin Umar yang melarang pejabat maupun pegawai melakukan praktik pungli di lingkungan Kemenag.
"Itu, arahan Pak Menteri Agama, nol rupiah. Kalau sampai ada, catat namanya dan kasihkan kepada kami. Nanti kita proses," tegas Wawan.
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumut Ahmad Qosbi menegaskan bahwa tidak ada kutipan maupun jasa-jasa dari oknum pejabat di lingkungan Kanwil Kemenag Sumut.
Ia memastikan, khususnya pekerjaan penyerahan surat penugasan PPPK redistribusi hasil pemetaan jabatan fungsional penyuluh agama Islam dan guru 2022-2023 di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Sumut murni kebijakan humanis tanpa biaya.
"Saya tegaskan ke pada kalian, lapor jika ada oknum meminta jasa atas yang dilakukan hari ini. Saya pastikan tidak ada yang paling berjasa, kecuali ini adalah doa-doa yang diijabah dari saudara sekalian," jelas Qosbi.
"Jangan mau ditumpangi oknum yang tidak bertanggungjawab. Lapor kepada saya, jika ada yang meminta uang atau menjanjikan sesuatu yang keluar dari regulasi. Saya pastikan di depan Kepala Biro SDM kami akan menindaknya," ucap Qosbi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Anak Balita Tiba-Tiba Menolak Makan, Ini Penyebabnya
- Mobil Dinas Dipakai Mudik, Tunjangan ASN Temanggung Langsung Dipangkas
- Kementerian Pertahanan Pastikan Pemberlakuan WFH Karyawan
- Rabu Tak Lagi ke Kantor, ASN di Jatim Mulai WFH Rutin
- Performa Motor Tetap Terjaga Ini Cara Honda Edukasi Pengendara
- Duel Remaja di Pakualaman Jogja Terbongkar, Dua Pelajar Luka Parah
- Sering Dianggap Wajar Kebiasaan Ini Diam-Diam Menguras Energi
Advertisement
Advertisement







