Advertisement
Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, Laporan di Polda Metro Jaya Masuk Tahap Penyelidikan
Ilustrasi ijazah - Antara/Oky Lukmansyah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait laporan yang diajukan mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) soal tuduhan ijazah palsu.
Hal itu dilakukan usai Dittipidum menghentikan penyelidikan terkait aduan soal dugaan ijazah Jokowi cacat hukum yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) serta menyatakan tidak ditemukan unsur pidana di dalamnya.
Advertisement
“Terkait adanya laporan di Polda Metro Jaya, tentu saja kami sebagai satuan pembina fungsi teknis tentu akan berkoordinasi,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
BACA JUGA: Perbaikan Jalan Godean Diperkirakan Selesai November 2025
Mantan Direskrimum Polda DIY ini mengatakan laporan Jokowi di Polda Metro saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Dirinya memastikan pihaknya tidak akan mengintervensi proses penanganan laporan tersebut.
“Tentu saja nanti penyidik-penyidik Polda Metro Jaya akan melaksanakan proses ini ataupun menyampaikan kepada publik tindak lanjut ataupun prosesnya seperti apa,” katanya.
TPUA yang diketuai Eggi Sudjana mengadukan terkait temuan publik (dan dari berbagai media sosial sebagai bentuk notoire feiten) terkait dugaan cacat hukum ijazah S1 Jokowi.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Dittipidum dengan penyelidikan dan pemeriksaan oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri.
Usai dilaksanakan pemeriksaan menyeluruh, Dittipidum menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah asli dan menghentikan penyelidikan.
BACA JUGA: Ada Intervensi Pihak Ketiga di Sidang Pertama Ijazah Jokowi di PN Sleman
Adapun Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan atas tuduhan ijazah palsu.
Lima orang itu adalah RS, ES, T, K dan RS. Kelimanya dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. Selain itu, dengan beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan Pasal 32 serta Pasal 35.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Catat Gempa Magnitudo 7 di Kalimantan Utara, Pusat di Daratan
- Operasi SAR KLM Nur Ainun Balqis Dihentikan, 2 Korban Masih Hilang
- Kawanan Gajah Liar Rusak Perumahan Karyawan di Siak, Tiga Motor Hancur
- DPR Nilai Penganiayaan Anak oleh Brimob Brutal, Desak Proses Pidana
- BBPOM Bagikan Kiat Pilih Takjil Aman Selama Ramadan
Advertisement
Divonis 5 Bulan Penjara, Busyro Muqoddas Sebut Putusan Arie Adil
Advertisement
WISATA RAMADAN: Jejak Dakwah di Kampung Maksiat Samarinda
Advertisement
Berita Populer
- Serangan Udara Pakistan di Afghanistan Tewaskan Sipil
- PSS Sleman Gusur Persipura, Ansyari Puji Disiplin Tim
- Kantor BPJS Denpasar Dirusak, Diduga Imbas Penonaktifan PBI JKN
- Anak Gajah Terperosok Septic Tank, BBKSDA Riau Gerak Cepat
- Kemukus dan Cabai Jawa Ditetapkan SDG Khas Kulonprogo
- Lalampa, Wisata Kuliner Khas Malut Favorit Saat Ramadan
- Operasi SAR KLM Nur Ainun Balqis Dihentikan, 2 Korban Masih Hilang
Advertisement
Advertisement







