Kejagung Setor Rp1,029 Triliun ke Kas Negara, Aset Eddy Tansil Disita

Newswire
Newswire Senin, 15 Juni 2026 12:37 WIB
Kejagung Setor Rp1,029 Triliun ke Kas Negara, Aset Eddy Tansil Disita

Kejagung menyerahkan PNBP hasil pemulihan aset senilai Rp1,029 triliun ke Kemenkeu, termasuk aset dan uang milik terpidana Eddy Tansil. /Antara.

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali mencatatkan capaian besar dalam upaya pemulihan aset negara. Melalui Badan Pemulihan Aset (BPA), Kejagung menyerahkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hasil pemulihan aset senilai Rp1,029 triliun kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (15/6/2026).

Penyerahan dana tersebut dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung Badan Pemulihan Aset, Jakarta Selatan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penguatan pengelolaan keuangan negara melalui optimalisasi hasil pemulihan aset yang telah dirampas untuk negara.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan nilai Rp1,029 triliun tersebut berasal dari dua sumber utama, yakni hasil lelang dalam kegiatan BPA Fair 2026 dan pemulihan aset milik terpidana kasus kredit macet Bank Bapindo, Eddy Tansil.

Menurut Burhanuddin, penyelenggaraan BPA Fair yang berlangsung pada 18–21 Mei 2026 berhasil menghasilkan penerimaan sebesar Rp978 miliar. Angka tersebut menjadi salah satu capaian terbesar dalam kegiatan lelang aset yang dikelola Badan Pemulihan Aset.

Selain hasil lelang, Kejagung juga menerima pengembalian aset dari Eddy Tansil melalui mekanisme penyerahan sukarela atau voluntary asset. Aset yang dipulihkan mencakup uang tunai sebesar Rp51 miliar serta 20 bidang tanah dan bangunan yang ditaksir memiliki nilai sekitar Rp30 miliar.

Dengan akumulasi berbagai aset tersebut, total nilai pemulihan yang berhasil diserahkan kepada negara mencapai Rp1,029 triliun.

"Angka tersebut merupakan hasil kerja panjang dari BPA," kata Burhanuddin.

Ia menegaskan bahwa penyerahan dana dan aset tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Agung dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, khususnya dalam proses pengelolaan serta pemulihan aset yang telah menjadi hak negara.

Menurutnya, keberhasilan pemulihan aset tidak hanya berdampak pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga menjadi bukti nyata bahwa upaya penegakan hukum dapat memberikan manfaat langsung bagi keuangan negara.

"Masyarakat memberikan kepercayaan kepada kami dan hasil kerja itu kami tunjukkan secara terbuka melalui penyerahan kepada Kementerian Keuangan," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa dana hasil pemulihan aset yang diterima dari Kejagung akan dikelola sesuai prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan bertanggung jawab.

Ia menilai keberhasilan pemulihan aset negara memiliki peran penting dalam memperkuat fondasi fiskal nasional. Semakin besar aset yang berhasil dikembalikan kepada negara, semakin luas pula ruang pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung berbagai program pembangunan.

"Ketika aset dipulihkan dan dikelola dengan baik, keuangan negara semakin kuat dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik," kata Purbaya.

Penyerahan PNBP hasil pemulihan aset senilai Rp1,029 triliun tersebut sekaligus menunjukkan peran strategis Badan Pemulihan Aset Kejagung dalam mengoptimalkan pengembalian aset negara, baik melalui mekanisme lelang maupun penyerahan sukarela dari pihak yang terkait perkara hukum.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online