Advertisement

Kejagung Periksa Pejabat Kemendag Terkait Kasus Suap Penanganan Perkara CPO

Anshary Madya Sukma
Sabtu, 03 Mei 2025 - 15:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Kejagung Periksa Pejabat Kemendag Terkait Kasus Suap Penanganan Perkara CPO Kantor Kejaksaan Agung / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Biro Hukum Kemendag berinisial FA diperiksa dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Harli Siregar, FA berkapasitas sebagai saksi saat diperiksa dalam kasus vonis lepas perkara minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) korporasi.

Advertisement

"Saksi yang diperiksa berinisial FA selaku Biro Hukum pada Kementerian Perdagangan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/5/2025).

BACA JUGA: Profil Asyifa Latief, Miss Indonesia 2010 yang Diperiksa Kejagung di Kasus Korupsi Pertamina

Namun, Harli tidak memperinci lebih jauh mengenai pemeriksaan ini. Dia hanya menyebut bahwa pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara atas tersangka Muhammad Arif Nuryanta (MAN) Cs.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.

Sekadar informasi, kasus ini bermula saat majelis hakim yang dipimpin Djuyamto memberikan vonis bebas terhadap tiga grup korporasi di kasus minyak goreng.

Namun, Djuyamto kemudian dijadikan tersangka atas perannya yang diduga menerima uang suap bersama dua hakim lainnya sebesar Rp22,5 miliar.

BACA JUGA: Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Miss Indonesia 2010 dan Delapan Saksi Lainnya

Uang itu disediakan oleh Kepala Legal Wilmar Group Muhammad Syafei, penyerahannya dilakukan melalui pengacara Ariyanto dan Panitera PN Jakut, Wahyu Gunawan.

Syafei sejatinya telah menyiapkan Rp20 miliar untuk meminta para hakim tersebut memberikan vonis lepas terhadap tiga terdakwa grup korporasi, mulai dari Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas.

Namun, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta meminta uang itu digandakan menjadi Rp60 miliar. Singkatnya, permintaan itu disanggupi Syafei dan vonis lepas diketok oleh Djuyamto Cs.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cuaca Hari Ini Minggu 4 Mei 2025: DIY Hujan Ringan

Jogja
| Minggu, 04 Mei 2025, 05:17 WIB

Advertisement

alt

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng

Wisata
| Minggu, 27 April 2025, 20:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement