Advertisement
Pemkab Bantul Layangkan Surat Keberatan Merek Minuman Beralkohol Parangtritis

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Secara resmi, Pemkab Bantul melayangkan surat keberatan terkait dengan pemakaian nama Parangtritis untuk merek minuman beralkohol jenis anggur. Belakangan kasus ini viral di media sosial.
"Pemerintah daerah [Pemkab Bantul] terkait anggur hijau Parangtritis yang saat ini beredar dan viral, menyampaikan surat keberatan penggunaan nama Parangtritis sebagai merek anggur hijau," kata Wakil Bupati Bantul Aris Suharyanto di Bantul, Rabu (23/4/2025).
Advertisement
Menurut dia, anggur produk Pak Jenggot yang lagi viral saat ini adalah anggur merah Kaliurang dan anggur hijau Parangtritis. Terkait dengan hal itu, Pemkab Bantul juga menerima pengaduan dari berbagai organisasi masyarakat (ormas) di wilayah Bantul.
"Selama dua hari kami menerima pengaduan dari beberapa ormas keagamaan baik MUI (Majelis Ulama Indonesia), NU (Nahdatul Ulama), PDM (Pimpinan Daerah Muhammadiyah), Pokdarwis (kelompok sadar wisata), dewan kebudayaan dan beberapa tokoh masyarakat," katanya.
Ia menyebut tidak tahu menahu penyebab atau kenapa ada anggur merah Kaliurang, salah satu lokasi yang ada di Kabupaten Sleman, kemudian anggur hijau Parangtritis, yang lokasinya ada di Kabupaten Bantul.
"Namun, pada intinya mereka para ormas keagamaan dan pokdarwis keberatan kalau nama Parangtritis dipakai untuk merek sebuah minuman anggur, sehingga kita harus menyiapkan surat itu," katanya.
BACA JUGA: Beras di Indonesia Disebut Melimpah, Presiden Prabowo Izinkan Ekspor ke Beberapa Negara
Menurut dia, surat keberatan tersebut sebetulnya sudah siap pada Selasa (22/4), namun karena Bupati Bantul baru sampai di Bantul pada Selasa malam dari kunjungan kerja di Jakarta, maka ditargetkan pada Rabu (23/4/2025) ini sudah menandatangani.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa merek minuman anggur hijau Parangtritis masih baru sehingga pihaknya meyakini produk tersebut belum beredar di Parangtritis, apalagi Kabupaten Bantul, namun Pemkab secara tegas menyatakan keberatan.
"Karena itu hal baru saya yakin belum banyak beredar, dan kita menanyakan ke Satpol PP juga belum tahu sampai mana peredarannya, jadi kita belum bisa dengan istilah akan menarik produk, karena kita belum memetakan produk itu sudah beredar atau belum," katanya.
"Akan tetapi yang jelas, kita akan bersurat untuk keberatan itu pertama di pantai Parangtritis, dan kedua beredar di Kabupaten Bantul."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sleman Panen 6,3 Hektar Lahan Pertanian Padi Organik Varietas Sembada Merah
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Wakil Wali Kota Serang Kena Tilang Gegera Bonceng Anak Tanoa Helm
- Trump Minta Rusia Akhiri Perang Ukraina dalam 50 Hari atau Kena Tarif 100 Persen
- Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi Chromebook
- Rencana Pembangunan Rumah Subsidi Tipe 18/25 Dibatalkan, Ini Alasan dari Menteri PKP
- 27 Juli, Penerbangan Moskow-Pyongyang Dibuka
- Situasi di Gaza Mengerikan, Sekjen PBB Desak Akses Bantuan Masuk
- 11 Korban Kapal Karam di Selat Sipora Ditemukan Dalam Kondisi Selamat
Advertisement
Advertisement