Advertisement
Pemkab Bantul Layangkan Surat Keberatan Merek Minuman Beralkohol Parangtritis
Iklan penjualan anggur merek Parangtritis. / ist
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Secara resmi, Pemkab Bantul melayangkan surat keberatan terkait dengan pemakaian nama Parangtritis untuk merek minuman beralkohol jenis anggur. Belakangan kasus ini viral di media sosial.
"Pemerintah daerah [Pemkab Bantul] terkait anggur hijau Parangtritis yang saat ini beredar dan viral, menyampaikan surat keberatan penggunaan nama Parangtritis sebagai merek anggur hijau," kata Wakil Bupati Bantul Aris Suharyanto di Bantul, Rabu (23/4/2025).
Advertisement
Menurut dia, anggur produk Pak Jenggot yang lagi viral saat ini adalah anggur merah Kaliurang dan anggur hijau Parangtritis. Terkait dengan hal itu, Pemkab Bantul juga menerima pengaduan dari berbagai organisasi masyarakat (ormas) di wilayah Bantul.
"Selama dua hari kami menerima pengaduan dari beberapa ormas keagamaan baik MUI (Majelis Ulama Indonesia), NU (Nahdatul Ulama), PDM (Pimpinan Daerah Muhammadiyah), Pokdarwis (kelompok sadar wisata), dewan kebudayaan dan beberapa tokoh masyarakat," katanya.
Ia menyebut tidak tahu menahu penyebab atau kenapa ada anggur merah Kaliurang, salah satu lokasi yang ada di Kabupaten Sleman, kemudian anggur hijau Parangtritis, yang lokasinya ada di Kabupaten Bantul.
"Namun, pada intinya mereka para ormas keagamaan dan pokdarwis keberatan kalau nama Parangtritis dipakai untuk merek sebuah minuman anggur, sehingga kita harus menyiapkan surat itu," katanya.
BACA JUGA: Beras di Indonesia Disebut Melimpah, Presiden Prabowo Izinkan Ekspor ke Beberapa Negara
Menurut dia, surat keberatan tersebut sebetulnya sudah siap pada Selasa (22/4), namun karena Bupati Bantul baru sampai di Bantul pada Selasa malam dari kunjungan kerja di Jakarta, maka ditargetkan pada Rabu (23/4/2025) ini sudah menandatangani.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa merek minuman anggur hijau Parangtritis masih baru sehingga pihaknya meyakini produk tersebut belum beredar di Parangtritis, apalagi Kabupaten Bantul, namun Pemkab secara tegas menyatakan keberatan.
"Karena itu hal baru saya yakin belum banyak beredar, dan kita menanyakan ke Satpol PP juga belum tahu sampai mana peredarannya, jadi kita belum bisa dengan istilah akan menarik produk, karena kita belum memetakan produk itu sudah beredar atau belum," katanya.
"Akan tetapi yang jelas, kita akan bersurat untuk keberatan itu pertama di pantai Parangtritis, dan kedua beredar di Kabupaten Bantul."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
- Prabowo Perintahkan Polri Usut Tuntas Penyiraman Andrie Yunus
Advertisement
Polresta Sleman Telusuri Rekaman CCTV Kasus Dugaan Penculikan di Depok
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jelang Mudik Lebaran, DPUPKP Bantul Perbaiki 21 Ruas Jalan
- Mudik Lebaran 2026: GT Cikampek Utama Tambah 19 Gardu
- Ini Jadwal Buka Tol Jogja-Solo Segmen Prambanan-Purwomartani
- Jadwal KA Bandara YIA 15 Maret 2026: Rute Tugu-YIA dari Pagi
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo 15 Maret 2026, Tiket Rp8.000
- Jadwal Bus DAMRI Jogja-YIA 15 Maret 2026, Tarif Rp80.000
- Vokalis Shaggydog Keroncongan di Keroncong Jamming 2026
Advertisement
Advertisement







