Advertisement
4,1 Juta Konten Ilegal Penuhi Ruang Digital, Dominasi Judol dan Porno
Foto ilustrasi judi online / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Penindakan terhadap konten ilegal di ruang digital melonjak signifikan dengan total 4.198.606 atau 4,1 juta konten ditangani sejak 20 Oktober 2024 hingga 15 April 2026. Angka ini mencerminkan intensitas pengawasan yang semakin masif di tengah maraknya aktivitas digital masyarakat.
Konten tersebut selama ini memenuhi ruang digital di Indonesia. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar, menegaskan capaian tersebut bukan sekadar angka, melainkan bentuk nyata perlindungan negara terhadap masyarakat dari risiko konten ilegal.
Advertisement
“Pencapaian angka 4,1 juta konten ini bukan sekadar statistik, melainkan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari dampak destruktif konten ilegal,” kata Alexander, dikutip Sabtu (18/4/2026).
Dari total penanganan, konten perjudian mendominasi dengan 3.292.203 kasus. Disusul pornografi sebanyak 798.181 kasus dan penipuan mencapai 41.494 kasus, menunjukkan jenis pelanggaran yang paling banyak beredar di ruang digital.
BACA JUGA
Penindakan paling besar dilakukan pada situs web dengan total 4.198.606 konten, sementara di media sosial tercatat 563.852 konten. Platform seperti Meta mencatat 198.921 konten yang ditangani, serta layanan file sharing sebanyak 181.562 konten.
Selain itu, pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) juga menjadi perhatian dengan 9.217 kasus. Mayoritas terjadi di situs web sebanyak 9.095 konten, sedangkan di media sosial tercatat 122 konten.
Upaya pemerintah ini mendapat apresiasi dari Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) yang menilai langkah tersebut penting untuk menjaga keamanan ruang digital sekaligus melindungi industri kreatif dari pembajakan.
Ketua Umum AVISI, Hermawan Sutanto, menyebut perlindungan HKI menjadi fondasi utama dalam menjaga pertumbuhan ekonomi digital.
“Bagi industri streaming, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bukan hanya isu hukum, tetapi fondasi utama bagi pertumbuhan ekonomi digital dan keberlangsungan para kreator,” ujarnya.
Senada, Wakil Ketua AVISI, Darmawan Zaini, menilai langkah tegas pemerintah menjadi sinyal kuat dalam membangun ekosistem digital yang aman dan berdaya saing.
Kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri terus diperkuat untuk memastikan ruang digital tetap produktif sekaligus terlindungi dari pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat luas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Proyek Disetujui, Ini Rute Wisata Kereta Gantung di Kawasan Prambanan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hukuman Mati Dihapus, Dunia Soroti Motif Myanmar
- Jembatan Baru di Sinduadi Dibuka, Mobilitas dan Distribusi Lancar
- Indonesia Didorong Perkuat Rantai Pasok Hadyu Nasional
- Jadwal KRL Solo-Jogja 18 April 2026, Cek Jam Berangkat Terbaru
- Studi Ungkap Vape Bisa Hantarkan Logam Beracun ke Paru-Paru
- Kereta Gantung Prambanan Disetujui, Investasi Rp200 Miliar
- Harga Minyak Anjlok 10 Persen, BBM Berpeluang Turun
Advertisement
Advertisement




