Advertisement
Daur Ulang SIM Card Perlu Diawasi untuk Cegah Penipuan Online

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengatakan pentingnya upaya pengawasan dalam daur ulang nomor kartu SIM agar tidak disalahgunakan untuk tindakan penipuan daring.
"Kami berharap pengawasan tetap dilakukan. Pelaporan dari operator dilakukan, operator juga tetap tunduk pada regulasi," kata Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir di Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Advertisement
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informartika nomor 5 tahun 2024 telah mengatur tentang pembatasan kepemilikan tiga kartu SIM per operator dalam satu NIK.
Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis Telekomunikasi Nasional, disebutkan bahwa jika nomor seluler tidak digunakan selama 60 hari, maka statusnya akan dianggap nonaktif dan otomatis dinonaktifkan.
Setelah masa tersebut berakhir, nomor yang sudah tidak aktif itu akan didaur ulang dan berpotensi dialokasikan kembali kepada pelanggan baru.
"Jadi semua betul-betul mengikuti aturan yang sudah ada, regulasi yang ada. Jadi jika pertanyaannya adalah gimana melakukan penyelenggaraan? Ya kita harus bicara sama pengawasan ruang digital bersama pemerintah," ujar Marwan.
Dia menambahkan, masyarakat dapat melaporkan dugaan penyalahgunaan nomor daur ulang dengan menghubungi call center Kementerian Komunikasi dan Digital di nomor 159. "Jadi masyarakat tinggal lapor aja ke sana. Kalau nggak dilapor malah nggak tau pemerintah," ucap Marwan.
Diketahui, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan bahwa pengaturan penggunaan kartu SIM, yang mencakup pembatasan pemakaian maksimal tiga nomor per operator untuk setiap nomor induk kependudukan, merupakan salah satu upaya untuk menekan panggilan spam.
"Makanya kemarin kan kita mau mengatur SIM card ya, jadi mohon dukungan, jadi ketika kita mengatur itu bukan ingin menyulitkan masyarakat, di antaranya kita meminta kepada operator untuk menegakkan bahwa per-NIK itu maksimal tiga, itu harus dilakukan pemutakhiran data oleh operator," katanya.
Meutya mengatakan bahwa pemerintah sudah meminta operator seluler untuk memutakhirkan data pengguna layanannya guna mengecek kepatuhan mereka terhadap aturan tersebut.
Selain mengatur penggunaan kartu SIM, Kementerian Komunikasi dan Digital mendorong pemilik ponsel untuk beralih ke eSIM, yang dinilai lebih aman karena melibatkan verifikasi biometrik untuk memastikan kesesuaian data dengan nomor induk kependudukan pemilik perangkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rapor Pendidikan Indonesia 2025 Diluncurkan, Ini Linknya
- Soal Serangan Udara Israel ke Suriah, AS Bantah Terlibat
- Profil Wakil Bupati Garut Luthfianisa Putri Karlina yang Hari Ini Menikah dengan Anak Pertama Dedi Mulyadi
- Siap-siap, Indonesia akan Dibanjiri Produk AS, Usai Trump Berlakukan Tarif Impor 19 Persen
- Syarat dan Cara Mendaftar Beasiswa Unggulan 2025
Advertisement

384 Wisatawan Tersengat Ubur-Ubur di Kawasan Pantai Parangtritis Selama Liburan Sekolah
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Diperiksa dari Pagi hingga Malam, Nadiem Makarim Belum Ditetapkan Tersangka, Ini Alasan Kejagung
- Kepala BNN Larang Anggotanya Tangkap Pengguna Narkoba
- Indonesia akan Beli Energi AS Senilai 15 Miliar Dolar dan 50 Jet Boeing
- Daftar Beras Premium Diduga Oplosan, Mulai Dari Sania Hingga Sentra Ramos
- Syarat dan Cara Mendaftar Beasiswa Unggulan 2025
- Alasan Kejagung Belum Tetapkan Nadiem Makariem Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek
- Siap-siap, Indonesia akan Dibanjiri Produk AS, Usai Trump Berlakukan Tarif Impor 19 Persen
Advertisement
Advertisement