Advertisement
Pemberangkatan 10 Calon Jemaah Haji Ilegal dari Bandara Soekarno-Hatta Digagalkan

Advertisement
Harianjogja.com, TANGERANG—Pemberangkatan 10 calon jemaah haji non prosedural (ilegal) yang hendak ke Tanah Suci melalui Terminal Internasional Soetta, digagalkan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya.
Pencegahan keberangkatan calon jemaah haji ini, dilakukan oleh tim gabungan antara Polisi, Imigrasi dan Kementerian Agama.
Advertisement
"Mereka akan berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji, tapi menggunakan visa kerja," kata Kapolres Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol. Ronald Sipayung di Tangerang, Jumat (18/4/2025).
Ia mengatakan, dari ke 10 calon jemaah haji ilegal ini sudah menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui fakta terkait penggunaan jalur keberangkatan secara tidak resmi.
"Saat ini kami masih berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk penanganan lebih lanjut," kata dia.
Kasatreskrim Polres Bandara Soetta Kompol.Yandri Mono menambahkan bahwa awal mula upaya pencegahan keberangkatan puluhan penumpang ini diketahui berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Dimana, katanya, mereka akan bertolak ke Tanah Suci menggunakan penerbangan Malindo Air tujuan Jakarta-Malaysia menggunakan visa kerja atau amil.
BACA JUGA: Polemik Bau Kandang, Warga Blokade Akses Rumah Peternak Babi di Bantul
"Rombongan haji asal Banjarmasin ini berawal dari kecurigaan petugas Imigrasi Soekarno Hatta yang memeriksa 10 penumpang pesawat Malindo Air OD 315 tujuan Jakarta – Malaysia pada Selasa 15 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB," jelasnya.
Yandri mengungkapkan, dalam pengungkapan kasus ini petugas sempat terkecoh dalam membedakan rombongan haji ini, ketika menggunakan koper dengan bentuk dan warna yang seragam seperti jemaah haji atau umrah pada umumnya.
"Padahal, penerbangan untuk umrah sementara ini sudah dihentikan karena persiapan untuk ibadah haji yang akan dimulai Mei mendatang," ujarnya.
Berdasarkan kecurigaan itu, petugas dari Imigrasi akhirnya menunda keberangkatan rombongan yang berjumlah 10 orang itu terdiri dari 9 orang calon jemaah haji dan 1 orang dari pihak travel atau biro perjalanan. Mereka selanjutnya, diserahkan ke Polres Bandara Soekarno Hatta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan ke 10 orang calon haji ilegal ini mengaku akan melaksanakan ke Tanah Suci dengan didampingi pihak dari Travel KBG dengan menggunakan visa kerja.
"Calon jemaah haji tersebut telah membayar kepada pihak travel dengan jumlah yang bervariasi antara Rp 100 juta hingga Rp 200 juta per orang," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Demi Redam Ancaman Tarif Trump, Indonesia Hendak Beli Alutsista dari AS?
- Kebakaran Landa 12 Rumah di Gambir, Satu Orang Luka Bakar
- Guru Ngaji di Pondok Pesantren Tulungagung Ditangkap Polisi, Diduga Cabul kepada Santri
- Januari-Awal April 2025, KSPN Catat Ada 23.000 Pekerja Kena PHK
- LG Batal Investasi di Proyek Baterai Nikel RI
Advertisement

Libur Panjang Paskah, 21.400 Penumpang KA Jarak Jauh Tiba di Stasiun Daop 6 Yogyakarta
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Guru Ngaji di Pondok Pesantren Tulungagung Ditangkap Polisi, Diduga Cabul kepada Santri
- Potensi Zakat dan Wakap Tinggi, Menang Ingin Bentuk Lembaga Pengelolaan Dana Umat
- Antrean Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok Ditarget Selesai pada Minggu
- Ridwan Kamil Resmi Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
- Kebakaran Landa 12 Rumah di Gambir, Satu Orang Luka Bakar
- Pemerintah Targetkan Kemiskinan Ekstrem Nol Persen pada 2026, Salah Satunya Lewat Sekolah Rakyat
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM untuk Ahli Waris Rois di Kalurahan Sriharjo Bantul
Advertisement