Advertisement
Pembentukan Kementerian Haji Ternyata Atas Permintaan Arab Saudi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Prabowo Subianto mengungkap pembentukan Kementerian Haji merupakan bentuk penyesuaian terhadap permintaan resmi dari Pemerintah Arab Saudi.
“Kami mendirikan Kementerian Haji atas permintaan pemerintah Arab Saudi. Karena mereka bilang, ‘Kami urusan haji adalah dengan Menteri Haji. Jadi minta urusannya sama pejabat setingkat menteri," ujar Prabowo saat memberikan pidato dalam Sidang Kabinet Paripurna Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran, di Istana Negara, Senin (20/10/2025).
Advertisement
Presiden Ke-8 RI itu menjelaskan sebelumnya urusan penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia ditangani oleh lembaga non-kementerian setingkat badan, tetapi struktur tersebut tidak sesuai dengan sistem diplomatik dan birokrasi yang berlaku di Kerajaan Arab Saudi.
“Oke ini Kepala Badan, tetapi enggak, mereka [pemerintah Arab] maunya menteri. Ya sudah, apa boleh buat, kita menyesuaikan,” kata Prabowo.
BACA JUGA
Sekadar informasi, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait dengan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah sebagai kementerian baru di pemerintahan Prabowo-Gibran.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa sesuai dengan pembahasan oleh DPR terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji, Presiden Prabowo telah menandatangani pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.
“Sekaligus Pak Presiden telah menandatangani Keppres tentang pengangkatan menteri dan wakil menteri yang akan menjabat di Kementerian Haji dan Umrah,” kata Prasetyo dalam konferensi pers, Senin (8/9/2025).
Prasetyo menyampaikan pelantikan menteri maupun wakil menteri dilakukan pada sore hari ini. Mochamad Irfan Yusuf yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) dilantik Presiden Prabowo sebagai Menteri Haji. Prabowo juga melantik Dahnil Anzar sebagai Wakil Menteri (Wamen) Haji dan Umrah.
Untuk diketahui, Kementerian Haji terbentuk usai Rancangan Undang-Undang Haji disahkan menjadi Undang-Undang. Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (26/8/2025).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
- Unjuk Rasa Pemuda Maroko, Tuntut Pembebasan Demonstran Gerakan GenZ
- Kawasan Gunung Lawu Tak Masuk WKP Panas Bumi, Ini Alasannya
Advertisement

Pura-Pura Cari Kerja, Pria Asal Cilacap Gasak Motor di Pundong
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Meresahkan Warga, Dua Sarang Tawon Jenis Vespa di Prambanan Dievakuasi
- Gerindra Jogja Serukan Prabowo 2 Periode di Pelantikan PAC
- Mahasiswa Diajak Sadar Gaya Hidup Berkelanjutan
- Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 20 Oktober 2025
- Jadwal Bus Trayek Malioboro ke Parangtritis Senin 20 Oktober 2025
- Ruas Tol Jakarta-Cikampek Diperbaiki, Ini Titiknya
- Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Senin 20 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement