Advertisement
Pembentukan Kementerian Haji Ternyata Atas Permintaan Arab Saudi
Ilustrasi Ibadah Haji / StockCake
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Prabowo Subianto mengungkap pembentukan Kementerian Haji merupakan bentuk penyesuaian terhadap permintaan resmi dari Pemerintah Arab Saudi.
“Kami mendirikan Kementerian Haji atas permintaan pemerintah Arab Saudi. Karena mereka bilang, ‘Kami urusan haji adalah dengan Menteri Haji. Jadi minta urusannya sama pejabat setingkat menteri," ujar Prabowo saat memberikan pidato dalam Sidang Kabinet Paripurna Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran, di Istana Negara, Senin (20/10/2025).
Advertisement
Presiden Ke-8 RI itu menjelaskan sebelumnya urusan penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia ditangani oleh lembaga non-kementerian setingkat badan, tetapi struktur tersebut tidak sesuai dengan sistem diplomatik dan birokrasi yang berlaku di Kerajaan Arab Saudi.
“Oke ini Kepala Badan, tetapi enggak, mereka [pemerintah Arab] maunya menteri. Ya sudah, apa boleh buat, kita menyesuaikan,” kata Prabowo.
BACA JUGA
Sekadar informasi, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait dengan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah sebagai kementerian baru di pemerintahan Prabowo-Gibran.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa sesuai dengan pembahasan oleh DPR terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji, Presiden Prabowo telah menandatangani pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.
“Sekaligus Pak Presiden telah menandatangani Keppres tentang pengangkatan menteri dan wakil menteri yang akan menjabat di Kementerian Haji dan Umrah,” kata Prasetyo dalam konferensi pers, Senin (8/9/2025).
Prasetyo menyampaikan pelantikan menteri maupun wakil menteri dilakukan pada sore hari ini. Mochamad Irfan Yusuf yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) dilantik Presiden Prabowo sebagai Menteri Haji. Prabowo juga melantik Dahnil Anzar sebagai Wakil Menteri (Wamen) Haji dan Umrah.
Untuk diketahui, Kementerian Haji terbentuk usai Rancangan Undang-Undang Haji disahkan menjadi Undang-Undang. Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (26/8/2025).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPBD Magetan Kerahkan SAR, Pendaki Mongkrang Belum Ditemukan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
Advertisement
Bantul Prioritaskan 14 Titik Krusial Pascabencana Banjir Desember
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- PKL Alun-Alun Wonosari di Taman Kuliner, Pedagang Lama Sambut Hangat
- Krisis Demografi China, Populasi Turun 3,39 Juta Sepanjang 2025
- Pembunuh Shinzo Abe Divonis Penjara Seumur Hidup
- PSS Sleman Masih Pantau Bursa Transfer, Buka Peluang Tambah Pemain
- Retribusi TPI Tak Capai Target, PAD Perikanan 2025 Baru 61 Persen
- Green Day Antusias Buka Super Bowl LX
- Cek Jadwal KRL Solo-Jogja Terbaru untuk 22 Januari 2026
Advertisement
Advertisement



