Advertisement
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Gebu Prima di Medan, Nasabah Diminta Tenang
Otoritas Jasa Keuangan-OJK - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah atau BPRS Gebu Prima. Para nasabah BPR Syariah Gebu Prima diminta untku tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk di BPR syariah, dijamin oleh LPS.
Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-23/D.03/2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Gebu Prima. Keputusan itu terbit pada Kamis (17/4/2025).
Advertisement
BPRS Gebu Prima yang dicabut izinnya itu beralamat di Jalan AR Hakim/Jalan Bakti Nomor 139, Kota Medan, Sumatera Utara.
Pencabutan izin itu dilakukan setelah OJK menetapkan BPR Syariah Gebu Prima berada dalam status pengawasan, yakni Bank Dalam Penyehatan, pada 6 Mei 2024 silam. Penyebabnya, BPR syariah itu tidak memenuhi tingkat permodalan dan kesehatan keuangan sesuai ketentuan.
Selang 10 bulan, pada 20 Maret 2025, OJK menetapkan BPR Syariah Gebu Prima dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi, dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham beserta dewan komisaris dan direksi untuk melakukan upaya penyehatan.
BACA JUGA: Wacana Penghapusan Kuota Impor Dikhawatirkan Bisa Mematikan Produk Pangan Lokal
Manajemen harus menyehatkan BPRS Gebu Prima hingga mencapai ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 28/2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
"Namun demikian, Pemegang Saham dan Pengurus BPRS Gebu Prima tidak dapat melakukan penyehatan BPR Syariah dimaksud," dikutip dari keterangan resmi OJK pada Kamis (17/4/2025).
Pada 11 April 2025, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan bahwa cara penanganan Bank Dalam Resolusi BPR Syariah Gebu Prima adalah dengan melakukan likuidasi, sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 21/ADK3/2025.
LPS juga meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPRS Gebu Prima.
"Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha BPRS Gebu Prima. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi," dikutip dari keterangan resmi.
OJK menghimbau para nasabah BPR Syariah Gebu Prima untku tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk di BPR syariah, dijamin oleh LPS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PBB Khawatirkan Keselamatan Warga Sipil Akibat Perang di Sudan
- Dari Laporan Publik hingga OTT: Kronologi Penangkapan Abdul Wahid
- Media Asing Ungkap Kamboja Tangkap 106 WNI Terkait Jaringan Penipuan
- Korban Tewas Akibat Serangan RSF di Sudan Capai 43 Orang
- Gempa Bumi Magnitudo 4,8 Bikin Panik Warga Tarakan
Advertisement
Gegara Cinta Ditolak, Pelaku Tega Membunuh Ibu Tunggal di Gamping
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Gempa Bumi Magnitudo 4,8 Bikin Panik Warga Tarakan
- Ekonomi DIY Q-III 2025 Tumbuh 5,40 Persen, Tertinggi di Pulau Jawa
- Bayar Andong Wisata di Kota Jogja Kini Bisa Pakai QRIS
- Harapan Bagi Raja Baru Keraton Kasunanan Surakarta Paku Buwono XIV
- Jelang Libur Natal-Tahun Baru, Reservasi Hotel di DIY Mulai Meningkat
- Siswa SD di Boyolali Diduga Jadi Korban Perundungan, Kondisi Koma
- Stok Aman, Disperindag Sleman Pastikan Isi LPG Sesuai Takaran
Advertisement
Advertisement



