Advertisement
KPK Mengaku Belum Terima Keppres Amnesti Hasto Kristiyanto

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hingga Jumat (1/8/2025) sore belum menerima keputusan presiden (keppres) mengenai amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
“Sampai sore ini kami belum terima keppres yang dimaksud ya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat.
Advertisement
BACA JUGA: Amnesti Prabowo untuk Hasto Kristiyanto Bisa Jadi Diskursus Politik
Budi menyampaikan pernyataan tersebut dalam rangka memberitahukan perkembangan terkini kepada para jurnalis yang sudah menunggu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sejak Jumat (8/1) pagi.
Pada kesempatan berbeda, penasihat hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan keppres terkait abolisi kliennya telah diteken Presiden Prabowo Subianto, dan akan diantar ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta.
Sebelumnya, DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto yang merupakan terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk calon anggota DPR RI Harun Masiku, dan perintangan penyidikan kasus tersebut.
"Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.
Selain itu, DPR RI menyetujui permohonan pemberian abolisi untuk Tom Lembong.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menyatakan Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka calon anggota legislatif DPR RI Harun Masiku.
Kendati demikian, untuk kasus dugaan pemberian suap, Hasto dinyatakan terbukti bersalah dan divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang akan diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan untuk pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Meski Pencairan Dana Desa Tahap 2 di Bantul Lancar, Pemkal Masih Kekhawatiran soal Koperasi Merah Putih
Advertisement

Wujudkan Pariwisata Berbasis Budaya, InJourney dan Kementerian Kebudayaan Sinergi Melakukan Pengelolaan Kompleks Candi Borobudur
Advertisement
Berita Populer
- Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo, Hasto Kristiyanto Terpantau Sempat Keluar dari Rumah Tahanan KPK
- KPK Mengonfirmasi Hasto Keluar dari Rutan
- Setelah Keluar dari Rutan KPK, Hasto Kristiyanto Telah Kembali, Ternyata Ini Alasannya
- Ini Daftar 34 Kosmetik Berbahaya Pemicu Alergi dan Kanker, Izin Dicabut BPOM
- Cak Imin Minta Para Sarjana Lebih Berdaya Agar Mandiri
- Presiden Beri Abolisi-Amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Begini Penjelasan Istana
- KPK Nilai Amnesti Prabowo untuk Hasto Kristiyanto Bisa Jadi Bahan Diskursus Publik
Advertisement
Advertisement