Advertisement
Mantan Dirut Pertamina Diperiksa Selama 12 Jam oleh Penyidik Kejagung

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution mengaku ditanyai penyidik soal tugas pokok saat menjabat sebagai direktur usai diperiksa selama lebih kurang 12 jam.
Alfian Nasution diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023.
Advertisement
"Terkait tugas-tugas pokok," kata Alfian di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.
Mengenai substansi pertanyaan yang ditanyakan, Alfian meminta awak media untuk menanyakan hal tersebut kepada penyidik.
"Tanya penyidik saja deh," ujarnya.
Ketika awak media bertanya apakah Alfian diperiksa terkait blending bahan bakar minyak (BBM) RON 88 dengan RON 92 yang ada dalam kasus ini, ia membantah.
"Enggak ada," katanya.
Lalu, saat awak media menanyakan data apa saja yang dibawa, Alfian hanya diam dan bergegas masuk ke mobil.
Berdasarkan pantauan pewarta ANTARA, Alfian datang di Gedung Kartika Kejagung pada pukul 09.19 WIB. Lalu, ia terlihat keluar dari gedung tersebut pada pukul 21.35 WIB.
Ketika keluar, Alfian yang menutupi wajahnya dengan masker itu hanya menjawab pertanyaan awak media dengan singkat dan tampak dijemput mobil Innova warna hitam.
Kejagung sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka, yaitu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Tersangka lainnya, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
Advertisement

Ratusan Ribu Kendaraan Masuk DIY Selama Sepekan Terakhir Liburan Sekolah
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Daerah Didorong Membangun Jalan dengan Aspal Plastik
- Keberangkatan 29 Calon Pekerja Migran Ilegal Hendak ke Timur Tengah Digagalkan di Bandara Kertajati
- Pemerintah Diminta Memperhatikan Pemerataan Anggaran Pendidikan
- LaNyalla Bicara Soal 66 Tahun Dekrit Presiden
- Nurmala Kartini Sjahrir, Adik Luhut yang Diunggulkan jadi Dubes Indonesia di Jepang, Berikut Profilnya
- Sekolah Rakyat Dibangun Mulai September 2025, Dilengkapi Dapur dan Asrama
- 29 Penumpang Belum Ditemukan, Manajemen KMP Tunu Pratama Jaya Minta Maaf
Advertisement
Advertisement