Advertisement

Menko Zulhas Minta Pihak Terlibat Kasus MinyaKita Harus Dipenjarakan

Rika Anggraeni
Selasa, 11 Maret 2025 - 11:37 WIB
Sunartono
Menko Zulhas Minta Pihak Terlibat Kasus MinyaKita Harus Dipenjarakan Warga mengantre membeli minyak goreng kemasan saat peluncuran Minyakita di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7 - 2022). Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) mendesak aparat agar segera memenjarakan pihak yang terlibat kasus minyak goreng Minyakita dengan pengurangan takaran hingga membuat label palsu.

Menko Zulhas menegaskan perusahaan yang melakukan kecurangan dalam menjual Minyakita harus segera ditindak dan dipenjarakan. “Kalau ada [pihak] yang curang penjarakan,” kata Zulhas di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Advertisement

Perlu diketahui, PT Artha Eka Global Asia (AEGA) merupakan produsen Minyakita yang kini tengah diburu Kementerian Perdagangan (Kemendag). Perusahaan terbukti melakukan pemangkasan bobot atau tidak sesuai dengan aturan 1 liter. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menjelaskan pengurangan takaran Minyakita milik PT AEGA ini bermula dari masyarakat yang memberikan informasi terkait kecurangan ini.

BACA JUGA : Volume MinyaKita Tak Sesuai Takaran Juga Ditemukan di Pasar Gede Solo

Selain itu, Budi mengaku Kemendag telah mengetahui informasi akan adanya keculasan dari salah produsen Minyakita sejak awal melalui tim Satuan Tugas (Satgas) yang setiap saat bertugas meninjau langsung ke lapangan.

Mendag Budi menuturkan pihaknya langsung mendatangi lokasi produsen yang melakukan pengurangan takaran Minyakita, yakni PT AEGA yang beralamat di Jalan Tole Iskandar, Depok pada Jumat (7/3/2025). Sayangnya, setibanya tim Kemendag di sana, tim Kemendag mendapati pabrik Minyakita milik PT AEGA di Jalan Tole Iskandar itu sudah tutup.

“Kami cari, kami lakukan penyedikan, ternyata ketemu di Karawang. Jadi AEGA sekarang ada di Karawang, dan sekarang tim Satgas Polri dan Kemendag sedang di sana,” kata Budi saat ditemui di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Kemendag masih menunggu laporan dari Satgas Polri dan tim yang tengah bertugas di Karawang memburu produsen Minyakita milik PT Artha Eka Global Asia alias AEGA. “Kami masih menunggu laporannya, tadi saya komunikasi masih di sana,” katanya.

Budi menyampaikan produk Minyakita milik AEGA yang beredar di pasaran sudah mulai ditarik Kemendag. Namun dalam hal jumlah, dia menyampaikan masih menunggu laporan dari tim di Karawang. Ke depan, sambung Budi, Kemendag akan semakin banyak melakukan pengawasan. “Sebenarnya kita itu juga rutin melakukan pengawasan,” ucapnya.

BACA JUGA : Tak Hanya di Jabodetabek, Pemkot Kediri Temukan Volume MinyaKita Tak Sesuai Takaran

Hingga saat ini Kemendag sudah menemukan dua produsen Minyakita yang menyunat takaran yang semestinya 1 liter menjadi 750–800 mililiter (ml). Mereka di antaranya PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) yang berlokasi di Tangerang, dan teranyar adalah PT AEGA. “Sementara yang ditemukan baru dua perusahaan. Pokoknya kita selama Lebaran ini terus kita terus ke lapangan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Waktu Imsak dan Buka Puasa di Jogja Hari Ini, Rabu 12 Maret 2025

Jogja
| Rabu, 12 Maret 2025, 02:17 WIB

Advertisement

alt

Ramadan, The Phoenix Hotel, Grand Mercure & Ibis Yogyakarta Adisucipto Siapkan Menu Spesial

Wisata
| Jum'at, 28 Februari 2025, 11:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement