Advertisement
Walhi Laporkan 47 Kasus ke Kejagung, Potensi Kerugian Negara Rp437 Triliun
Direktur Eksekutif Walhi Zenzi Suhadi - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) melaporkan 47 korporasi yang diduga melakukan korupsi SDA dengan potensi kerugian negara senilai Rp437 triliun ke Kejaksaan Agung.
Laporan itu diterima oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dan jajaran ketika menerima kedatangan puluhan anggota Walhi di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Direktur Eksekutif Walhi Zenzi Suhadi mengatakan bahwa mereka melaporkan 47 korporasi yang diduga melakukan korupsi SDA dengan potensi kerugian negara senilai Rp437 triliun.
Advertisement
“Yang kami terangkan di sini juga kejahatan terhadap sumber daya alam, baik itu perkebunan sawit, hutan industri dan tambang,” kata Zenzi.
Ia mengatakan, modus operandi dalam kasus ini adalah adanya kartel yang mengonsolidasi terjadinya kejahatan tersebut.
BACA JUGA: Walhi Sebut Pengurangan Emisi Masih Jadi Solusi Hilir
Menurutnya, korupsi SDA tidak akan bisa selesai jika ditangani kasus per kasus sehingga harus dihentikan dari tingkat kartel. Maka dari itu, pihaknya melaporkan hal ini agar Kejagung mengusut kartel yang diduga terlibat.
“Kami Walhi sangat terbuka untuk mem-follow up ini karena kami melihat dari tahun 2009 sampai dengan sekarang, proses menjual tanah air itu masih akan berlangsung terhadap 26 juta hektare hutan Indonesia, dan yang kami laporkan pada hari ini, itu terhadap 7,5 juta hektare yang sudah berjalan,” ucapnya.
Sementara itu, terhadap laporan Walhi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan ucapan terima kasihnya atas atensi lembaga tersebut kepada lingkungan.
Ia mengatakan bahwa laporan yang diterima pihaknya itu akan disampaikan kepada bidang-bidang di Kejagung yang berwenang menangani.
Adapun untuk tindak lanjutnya, ia mengatakan bahwa Kejagung harus menelaah laporan terlebih dahulu guna mengetahui unsur dugaan pidana di dalamnya.
“Bagaimana tindak lanjutnya? Ada mekanisme, misalnya akan dilakukan penelaahan karena yang menjadi kewenangan kami adalah terkait dengan tindak pidana korupsi terkait dengan lingkungan. Karena ada penyidik lain yang terkait dengan kejahatan lingkungan juga. Akan tetapi, jika itu nanti terkait dengan masalah tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan lingkungan, maka mungkin itu bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
ASN di DIY Diminta Tinggalkan Kendaraan Pribadi Ketimbang WFA
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Ambisi Calafiori Bawa Timnas Italia Akhiri Kutukan Absen Piala Dunia
- Satoria Hotel Yogyakarta Hadirkan Paket Halalbihalal Magical Raya
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
- Kebijakan WFH Final, Menkeu Purbaya Sebut Pengumuman Segera Dilakukan
- Kelelahan, Polisi Kapospam Tugu Jogja Meninggal Dunia Saat Bertugas
- Posko THR Bantul Terima 20 Aduan, 5 Kasus Dilimpahkan ke Provinsi
Advertisement
Advertisement







