Advertisement
Tom Lembong Siap Jalani Sidang Perdana Korupsi Importasi Gula Hari Ini

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengatakan siap menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015–2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis.
Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan kliennya siap menghadapi persidangan hari ini dan akan membuka semua fakta yang ada dengan jelas.
Advertisement
"Sidang pertamanya dijadwalkan pukul 09.00 WIB," ujar Ari kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Setelah sidang pertama dengan agenda dakwaan, pihaknya akan langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada hari yang sama.
Adapun sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Tom Lembong akan dipimpin oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, didampingi oleh hakim anggota Purwanto Abdullah serta Ali Muhtarom.
Bersamaan dengan Tom Lembong, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia atau PPI Charles Sitorus juga akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada hari ini.
BACA JUGA: Sidang Perdana Kasus Tom Lembong Bakal Dihadiri Anies Baswedan
Diketahui bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus tersebut. Dua di antaranya, yakni Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
Penyidik menilai keduanya telah melaksanakan importasi gula secara melawan hukum pada Kemendag periode 2015–2016.
Perbuatan mereka dianggap telah menguntungkan pihak lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Terkuaknya kasus tersebut dimulai pada Oktober 2023 ketika Kemendag diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah yang dimaksud untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang diduga berwenang.
Selain itu, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Hingga April 2025, BPJS Kesehatan Sudah Gelontorkan Rp1,7 Triliun Biaya Layanan JKN di DIY
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Tawarkan Tiga Proyek Tol Senilai Rp87 Triliun
- Kasus Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Sita Dua Bidang Tanah PT OTM
- Turki Bakal Eskpor 48 Jet Tempur KAAN ke Indonesia
- Puluhan Jemaah Haji Asal Jawa Tengah Meninggal Dunia di Tanah Suci, Dimakamkan di Sejumlah Lokasi
- Perekrutan Tenaga Pengajar Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Akan Dimulai pada Juli 2025
- Program MBG Jadi Media Edukasi Anak soal Pola Makan Sehat dan Bergizi
- Mendagri Diminta Kembalikan Empat Pulau Milik Aceh dari Sumut
Advertisement
Advertisement