Advertisement

Sidang Perdana Kasus Tom Lembong Bakal Dihadiri Anies Baswedan

Anshary Madya Sukma
Rabu, 05 Maret 2025 - 20:27 WIB
Maya Herawati
Sidang Perdana Kasus Tom Lembong Bakal Dihadiri Anies Baswedan Anies Baswedan / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bakal menghadapi sidang perdananya sebagai tersangka kasus korupsi impor gula. Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan dikabarkan bakal hadir.

Tom Lembong dan Anies belakangan memiliki hubungan cukup dekat. Pada Pilpres 2024 lalu, Tom Lembong cukup kritis terhadap pemerintah dan terlibat cukup intens di Timnas Anies Baswedan.

Advertisement

Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengemukakan kehadiran Anies dalam sidang perdana itu merupakan bentuk dukungan terhadap kliennya "Iya [rencananya hadir], beliau mau men-support Pak Tom," ujar Ari kepada wartawan, Rabu (5/3/2025).

Ari menambahkan bahwa, Anies yang merupakan teman dekat Tom Lembong, hadir ke persidangan tanpa kepentingan atau urusan politis apapun.

"Ya sebagai sahabat tentunya kita hargai lah, kan persahabatan itu tidak hanya lagi dalam kondisi punya kepentingan, keperluan, saat lagi susah ada yang ikut memberikan semangat," katanya.

BACA JUGA: Pelatih PSS Sleman Pieter Huistra Mulai Berhitung Jumlah Poin Aman Agar Bertahan di Liga 1

Sekadar informasi, Tom Lembong dan Charles Sitorus ditetapkan sebagai tersangka pada (29/10/2024). Berdasarkan perannya, Tom diduga mengizinkan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih pada 2015.

Hanya saja, menurut Kejagung, kala itu Indonesia tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.

Pada 2016, izin impor gula juga dikeluarkan Tom ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu. Namun, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan atas pemberian izin tersebut.

Teranyar, Kejagung menetapkan sembilan bos perusahaan swasta sebagai tersangka dalam kasus importasi gula tersebut. Adapun, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp578 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Bawaslu Bantul Kembalikan Sisa Dana Pengawasan Pilkada ke Pemkab Rp2 Miliar

Bantul
| Kamis, 06 Maret 2025, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Ramadan, The Phoenix Hotel, Grand Mercure & Ibis Yogyakarta Adisucipto Siapkan Menu Spesial

Wisata
| Jum'at, 28 Februari 2025, 11:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement