Advertisement

Pemprov Bali Segera Terbitkan Perda Larangan Investor Privatisasi Pantai

Harian Noris Saputra
Rabu, 05 Maret 2025 - 12:17 WIB
Jumali
Pemprov Bali Segera Terbitkan Perda Larangan Investor Privatisasi Pantai Ilustrasi pantai - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, DENPASAR–Pemprov Bali bakal menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang melarang hotel, villa dan destinasi wisata menguasai pantai dan membatasi akses warga lokal ke pantai.

Gubernur Bali, I Wayan Koster menjelaskan selama ini banyak hotel, villa, beach club yang membatasi akses warga lokal ke pantai maupun perairan di sekitar pantai yang sebenarnya merupakan ruang terbuka bagi publik.
Alasan dilakukannya pembatasan karena berada di kawasan hotel dan demi kenyamanan tamu.

Advertisement

BACA JUGA: Marak Privatisasi Pantai di Gunungkidul, Ini Permintaan Walhi

Salah satu kasus yang disorot oleh Koster yakni pagar pembatas dengan pelampung yang dibuat oleh pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura - Kura Serangan yang menyebabkan nelayan tidak bisa beraktivitas di kawasan tersebut. Koster menyebut investor tidak boleh menguasai kawasan pantai dengan alasan apapun.

“Kemarin di Serangan pembatas pagar laut sudah dibuka agar nelayan bisa beraktivitas. Pengusaha pariwisata di sana kan tidak membeli pantai, yang dibeli hanya daratan. Jadi jangan mengawasi pantai yang berada di luar kewenangannya,” jelas Koster kepada media, Rabu (5/3/3035).

Selain kasus di Serangan, Koster juga menyoroti terhalangnya masyarakat Bali yang melakukan upacara di pantai karena aktivitas pariwisata yang berlebihan.

Seperti yang terjadi di Finns Beach Club beberapa waktu lalu dimana ada pesta kembang api di tengah upacara adat.

Koster juga menyebut penguasaan pantai secara sepihak oleh investor tidak bagus bagi masa depan Bali, sehingga diperlukan Perda yang bisa mengikat investor termasuk sanksi jika melakukan pelanggaran.

Selain soal Perda larangan privatisasi pantai, Koster juga akan membuat 15 Perda lainnya seperti Perda larangan bagi Warga Negara Asing (WNA) menggunakan kendaraan pribadi di Bali. Menurut Koster hal tersebut untuk mengurangi kemacetan dan juga mencegah berbagai kecelakaan yang ditimbulkan oleh WNA yang menggunakan sepeda motor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Lokasi Salat Iduladha di Jogja, Sleman, Bantul, Kulonprogo dan Gunungkidul

Jogja
| Jum'at, 06 Juni 2025, 04:17 WIB

Advertisement

alt

Harga Tiket Masuk Gembira Loka Selama Liburan Sekolah 2025 dan Jam Bukanya

Wisata
| Kamis, 05 Juni 2025, 15:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement