Advertisement
Pemprov Bali Segera Terbitkan Perda Larangan Investor Privatisasi Pantai

Advertisement
Harianjogja.com, DENPASAR–Pemprov Bali bakal menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang melarang hotel, villa dan destinasi wisata menguasai pantai dan membatasi akses warga lokal ke pantai.
Gubernur Bali, I Wayan Koster menjelaskan selama ini banyak hotel, villa, beach club yang membatasi akses warga lokal ke pantai maupun perairan di sekitar pantai yang sebenarnya merupakan ruang terbuka bagi publik.
Alasan dilakukannya pembatasan karena berada di kawasan hotel dan demi kenyamanan tamu.
Advertisement
BACA JUGA: Marak Privatisasi Pantai di Gunungkidul, Ini Permintaan Walhi
Salah satu kasus yang disorot oleh Koster yakni pagar pembatas dengan pelampung yang dibuat oleh pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura - Kura Serangan yang menyebabkan nelayan tidak bisa beraktivitas di kawasan tersebut. Koster menyebut investor tidak boleh menguasai kawasan pantai dengan alasan apapun.
“Kemarin di Serangan pembatas pagar laut sudah dibuka agar nelayan bisa beraktivitas. Pengusaha pariwisata di sana kan tidak membeli pantai, yang dibeli hanya daratan. Jadi jangan mengawasi pantai yang berada di luar kewenangannya,” jelas Koster kepada media, Rabu (5/3/3035).
Selain kasus di Serangan, Koster juga menyoroti terhalangnya masyarakat Bali yang melakukan upacara di pantai karena aktivitas pariwisata yang berlebihan.
Seperti yang terjadi di Finns Beach Club beberapa waktu lalu dimana ada pesta kembang api di tengah upacara adat.
Koster juga menyebut penguasaan pantai secara sepihak oleh investor tidak bagus bagi masa depan Bali, sehingga diperlukan Perda yang bisa mengikat investor termasuk sanksi jika melakukan pelanggaran.
Selain soal Perda larangan privatisasi pantai, Koster juga akan membuat 15 Perda lainnya seperti Perda larangan bagi Warga Negara Asing (WNA) menggunakan kendaraan pribadi di Bali. Menurut Koster hal tersebut untuk mengurangi kemacetan dan juga mencegah berbagai kecelakaan yang ditimbulkan oleh WNA yang menggunakan sepeda motor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sidang Perdana Kasus Tom Lembong Bakal Dihadiri Anies Baswedan
- Banjir Jabodetabek: Operasi Modifikasi Cuaca Digelar hingga 8 Maret 2025 karena Curah Hujan Masih Tinggi
- Menaker: THR untuk Ojol Dalam Tahap Finalisasi
- Gampang, Ini Cara Lapor SPT Tahunan 2024 Melalui Online
- Banjir Bekasi, Ratusan Gardu Listrik PLN Dipadamkan Sementara
Advertisement

Jadwal Kereta Bandara Xpress Hari Ini Kamis 6 Maret 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Wates dan YIA
Advertisement
Ramadan, The Phoenix Hotel, Grand Mercure & Ibis Yogyakarta Adisucipto Siapkan Menu Spesial
Advertisement
Berita Populer
- Terseret Arus Ciliwung, Balita Ditemukan Meninggal Dunia
- Banjir Jakarta: Warga Sudah Bisa Lewati Jembatan Kuning
- Inilah Penyebab Petaka Banjir Bekasi
- Harga Cabai Mahal, Ini Upaya Pemprov Jateng Mengendalikannya
- Banjir Jakarta: 85 RT Masih Terendam Banjir
- Upaya Percepat Pembangunan Proyek Strategis Nasional, PT PLN (Persero) UIP JBTB Lakukan Audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
- BPJS Ketenagakerjaan Mulai Layani Pemberkasan JHT Sritex
Advertisement
Advertisement