Advertisement
Kejagung: Ada lima Vendor dalam Kasus Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung mengungkapkan ada lima vendor dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022.
BACA JUGA: Kejagung Periksa Sejumlah Perusahaan Asing Terkait Korupsi Minyak Mentah
Advertisement
"Kalau tidak salah daftarnya (vendor) ada lima," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Mengenai siapa saja vendor pengadaan laptop Chromebook tersebut, Harli masih belum bisa menjelaskannya. Lima vendor tersebut saat ini menjadi fokus penyidikan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
"Nama-nama (vendor) itu ada di tangan penyidik dan itu yang akan terus dijalankan bagaimana perannya," katanya.
Pada pekan ini, penyidik Jampidsus sedang fokus mendalami keterangan 28 orang saksi, yang tiga orang saksi di antaranya adalah mantan staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, yaitu FH, JT, dan IA.
Pendalaman tersebut dilakukan guna menentukan siapa saja pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook itu.
Kejagung sedang melaksanakan penyidikan umum perkara dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.
Kapuspenkum Harli Siregar mengatakan bahwa penyidik Jampidsus mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.
"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system (sistem operasi) Chrome," katanya.
Baca juga: Kejagung cekal tiga eks stafsus Nadiem Makarim ke luar negeri
Padahal, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.
Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan operasi sistem Chrome.
Dari sisi anggaran, Kapuspenkum mengatakan bahwa pengadaan itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun, terdiri atas Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa Magnitudo 6,6 Guncang Nabire, Jaringan Internet Alami Gangguan
- Akreditasi SPPG Perlu Dilakukan untuk Cegah Keracunan
- Modus Korupsi di BPR Bank Jepara Artha, Bermula dari Kredit Macet
- Ledakan di Gaza Selatan, 4 Tentara Israel Dilaporkan Tewas
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
Advertisement

Damkarmat Bantul Tangani 140 Kejadian Kebakaran hingga September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- DPR RI Setujui Revisi RAPBN 2026, Belanja Negara Rp3.842,7 Trilun
- PDIP Hormati Keputusan Prabowo Ganti Kepala LKPP
- Bareskrim Gelar Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana
- PMI Ilegal Dijadikan Operator Judi Online di Kamboja
- Ditunjuk Jadi Menpora, Erick Thohir: Kita Harus Lakukan Terobosan
- Wamen Eddy Desak Pengesahan RUU KUHAP, Ini Alasannya
- Politik Jepang, Takaichi Incar Posisi Perdana Menteri
Advertisement
Advertisement