Advertisement
Kejaksaan Agung Periksa Lima Perusahaan Terkait Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Lima perusahaan di Singapura diperiksa Kejaksaan Agung terkait dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa tiga perusahaan bersedia diperiksa secara langsung di Singapura, sedangkan dua perusahaan lainnya bersedia diperiksa secara daring oleh penyidik yang telah berada di Singapura.
Advertisement
"Pemeriksaan dilakukan kemarin (Rabu, 4/6) dan hari ini," kata Harli di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Mengenai korporasi mana dan siapa saja pihak yang diperiksa, Kapuspenkum belum mengetahui secara detail. Akan tetapi, diperkirakan waktu pemeriksaan akan diperpanjang dari tanggal yang telah ditentukan sebelumnya, yaitu tanggal 2–4 Mei 2025.
"Kemungkinan masih akan diperpanjang karena kami menunggu apakah masih ada pihak-pihak lain yang bersedia memberikan keterangan secara sukarela sesuai dengan panggilan kami," ucapnya.
Selain itu, soal kemungkinan adanya warga negara Indonesia (WNI) yang diperiksa dalam bagian korporasi tersebut, Kapuspenkum belum bisa mengonfirmasinya.
"Belum terkonfirmasi apakah warga negara asing yang tinggal di Singapura itu WNI," katanya.
BACA JUGA: Harga Tiket Masuk Gembira Loka Selama Liburan Sekolah 2025 dan Jam Bukanya
Sebelumnya, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memanggil sejumlah pihak dari perusahaan-perusahaan di Singapura untuk diperiksa secara langsung di negara itu terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Kapuspenkum mengatakan bahwa sebelumnya penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak dari beberapa perusahaan Singapura, namun para pihak yang dipanggil tidak hadir karena alasan yurisdiksi.
Maka dari itu, penyidik berkoordinasi dengan berbagai pihak, salah satunya atase Kejaksaan RI di Singapura, agar pihak yang dipanggil mau memberikan keterangan.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka, yaitu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Tersangka lainnya, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sejumlah Bukti dan Dokumen Disita KPK dari Rumah Yaqut Cholil
- RAPBN 2026 Ditetapkan Presiden Prabowo, Ini Postur Lengkapnya
- Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut, KPK Periksa Rektor USU sebagai Saksi
- Presiden Prabowo Klaim Selamatkan Rp300 Triliun dari Penyelewengan
- Upaya Paksa Bupati Pati Belum Dilakukan KPK, Karena Banyak Klaster
Advertisement

WhatsApp Kepala Disdukcapil Bantul Diretas, Muncul Pesan Minta Pinjaman Uang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Upaya Paksa Bupati Pati Belum Dilakukan KPK, Karena Banyak Klaster
- Hingga Juni 2025, Utang Luar Negeri RI Nyaris Tembus Rp7.000 Triliun
- Presiden Prabowo Klaim Selamatkan Rp300 Triliun dari Penyelewengan
- Sidang Tahunan MPR, Prabowo: MBG Dorong Pertumbuhan Ekonomi Desa
- Gunung Semeru Erupsi Empat Kali, Tinggi Letusan hingga 900 Meter
- Dua Juta Penerima Bansos Dicoret Berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
- Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut, KPK Periksa Rektor USU sebagai Saksi
Advertisement
Advertisement