Advertisement
Daftar Nama 8 Tersangka Kasus Pemerasan Tenaga Kerja Asing di Lingkungan Kemenaker

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa ada delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang memeras tenaga kerja asing (TKA) saat mengurus izin bekerja di Indonesia.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/6/2025) menjelaskan izin bekerja tersebut berupa dokumen hasil penilaian kelayakan, dan pengesahan rencana penggunaan TKA (RPTKA).
Advertisement
BACA JUGA: Tantangan Kemenaker Kedepan
Menurut Budi, mekanisme yang seharusnya dijalani oleh para TKA adalah melakukan pengajuan secara daring, kemudian verifikasi data, wawancara, hingga penerbitan dokumen.
Budi mengatakan bahwa bila data-data tersebut tidak lengkap, maka Kemenaker akan memberitahukan kepada agen yang mengurus izin bekerja TKA agar melengkapi kekurangannya, tetapi hal tersebut dimanfaatkan oleh para tersangka.
“Bagi para agen yang mengurus TKA dan telah menyerahkan sejumlah uang karena memang sudah mengetahui bahwa untuk mengurus itu sudah diminta, maka pemberitahuannya tidak secara online, tetapi diberikan secara pribadi melalui WhatsApp kepada para pengurus atau agen, sehingga mereka pun akan segera melengkapi,” jelasnya.
Namun, bagi yang tidak menyerahkan sejumlah uang, dia mengatakan bahwa para tersangka tidak akan memberitahu proses pengajuan izin bekerja tersebut. Akibatnya, para TKA akan dikenakan denda karena telat mengurus izin bekerja.
“Dendanya cukup lumayan ya per hari hitungannya, seperti kalau kapal telat untuk berlayar, berlabuh, akan didenda per hari, dan hal ini lah yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum dari Kemenaker tadi untuk melakukan pemerasan atau permintaan sejumlah uang kepada para agen-agen yang melakukan pengurusan terhadap RPTKA,” katanya.
Ia mengatakan bahwa para TKA akhirnya memberikan uang kepada para tersangka dibandingkan mengeluarkan denda sebesar Rp1 juta per harinya. “Mau tidak mau harus memberikan. Kalau tidak, ya mereka akan mendapatkan denda lebih besar daripada uang yang harus dikeluarkan untuk mengurus izin dari RPTKA tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, KPK telah mengungkapkan identitas delapan tersangka, yakni berinisial SH, HYT, WP, DA, GW, PCW, JS, dan AE.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut identitas lengkap delapan tersangka:
1. Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kemenaker pada tahun 2020—2023 Suhartono,
2. Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional Haryanto. Haryanto sempat menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemenaker pada tahun 2019—2024, dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker pada tahun 2024—2025,
3. Direktur PPTKA Kemenaker pada tahun 2017—2019 Wisnu Pramono,
4. Direktur PPTKA Kemenaker pada tahun 2024—2025 Devi Anggraeni,
5. Koordinator Analisis dan PPTKA Kemenaker pada tahun 2021—2025 Gatot Widiartono,
6. Petugas Saluran Siaga RPTKA pada tahun 2019—2024, dan verifikatur pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024—2025 Putri Citra Wahyoe,
7. Analis TU Direktorat PPTKA pada tahun 2019—2024, dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024—2025 Jamal Shodiqin,
8. Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker pada tahun 2018—2025 Alfa Eshad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Minta Warga Poso Tingkatkan Kewaspadaan Seusai Terjadi 113 Gempa Susulan
- Tingkat Kemiskinan di Perkotaan Naik karena Jumlah Orang Setengah Pengangguran, Ini Penjelasan BPS
- Tersangka Kasus Korupsi Pertamina, Riza Chalid Mangkir dari Panggilan Pertama
- Siswa dari 10 Sekolah di Kupang Keracunan MBG, BPOM Lakukan Penyelidikan
- Jumlah Warga Thailand yang Tewas Akibat Serangan Roket Kamboja Jadi 15 Orang
Advertisement

Jokowi Sebut Dosen Pemimbing Akademik Kasmudjo Sempat 4 Kali ke Pabrik Kayu Miliknya
Advertisement

Agenda Wisata di Jogja Pekan Ini, 26-31 Juli 2025, Bantul Creative Expo, Jogja International Kite Festival hingga Tour de Merapi 2025
Advertisement
Berita Populer
- Semifinal Piala AFF U23 2025, Hasil Vietnam Vs Filipina, Anak Asuh Kim Sang Sik Lolos ke Babak Final
- Kisah Lengkap Hasto Kristiyanto dari Menjadi Tersangka KPK hingga Divonis 3,5 Tahun Penjara
- Peredaran Pupuk Palsu Diungkap Mentan, Potensi Kerugian Petani Rp3,2 Triliun
- Tingkat Kemiskinan di Perkotaan Naik karena Jumlah Orang Setengah Pengangguran, Ini Penjelasan BPS
- Vonis Hasto Kristiyanto, Hakim Sebut Tak Terpengaruh Tekanan Politik
- Indonesia Vs Thailand Seri, Lanjut ke Babak Tambahan Semifinal Piala AFF U23 2025
- Konflik Thailand dan Kamboja, Pemerintah Pastikan WNI Aman
Advertisement
Advertisement