Advertisement

Daftar Nama 8 Tersangka Kasus Pemerasan Tenaga Kerja Asing di Lingkungan Kemenaker

Newswire
Kamis, 05 Juni 2025 - 21:07 WIB
Jumali
Daftar Nama 8 Tersangka Kasus Pemerasan Tenaga Kerja Asing di Lingkungan Kemenaker Foto ilustrasi uang / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa ada delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang memeras tenaga kerja asing (TKA) saat mengurus izin bekerja di Indonesia.

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/6/2025) menjelaskan izin bekerja tersebut berupa dokumen hasil penilaian kelayakan, dan pengesahan rencana penggunaan TKA (RPTKA).

Advertisement

BACA JUGA: Tantangan Kemenaker Kedepan

Menurut Budi, mekanisme yang seharusnya dijalani oleh para TKA adalah melakukan pengajuan secara daring, kemudian verifikasi data, wawancara, hingga penerbitan dokumen.

Budi mengatakan bahwa bila data-data tersebut tidak lengkap, maka Kemenaker akan memberitahukan kepada agen yang mengurus izin bekerja TKA agar melengkapi kekurangannya, tetapi hal tersebut dimanfaatkan oleh para tersangka.


“Bagi para agen yang mengurus TKA dan telah menyerahkan sejumlah uang karena memang sudah mengetahui bahwa untuk mengurus itu sudah diminta, maka pemberitahuannya tidak secara online, tetapi diberikan secara pribadi melalui WhatsApp kepada para pengurus atau agen, sehingga mereka pun akan segera melengkapi,” jelasnya.

Namun, bagi yang tidak menyerahkan sejumlah uang, dia mengatakan bahwa para tersangka tidak akan memberitahu proses pengajuan izin bekerja tersebut. Akibatnya, para TKA akan dikenakan denda karena telat mengurus izin bekerja.

“Dendanya cukup lumayan ya per hari hitungannya, seperti kalau kapal telat untuk berlayar, berlabuh, akan didenda per hari, dan hal ini lah yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum dari Kemenaker tadi untuk melakukan pemerasan atau permintaan sejumlah uang kepada para agen-agen yang melakukan pengurusan terhadap RPTKA,” katanya.

Ia mengatakan bahwa para TKA akhirnya memberikan uang kepada para tersangka dibandingkan mengeluarkan denda sebesar Rp1 juta per harinya. “Mau tidak mau harus memberikan. Kalau tidak, ya mereka akan mendapatkan denda lebih besar daripada uang yang harus dikeluarkan untuk mengurus izin dari RPTKA tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, KPK telah mengungkapkan identitas delapan tersangka, yakni berinisial SH, HYT, WP, DA, GW, PCW, JS, dan AE.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut identitas lengkap delapan tersangka:

1. Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kemenaker pada tahun 2020—2023 Suhartono,
2. Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional Haryanto. Haryanto sempat menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemenaker pada tahun 2019—2024, dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker pada tahun 2024—2025,
3. Direktur PPTKA Kemenaker pada tahun 2017—2019 Wisnu Pramono,
4. Direktur PPTKA Kemenaker pada tahun 2024—2025 Devi Anggraeni,
5. Koordinator Analisis dan PPTKA Kemenaker pada tahun 2021—2025 Gatot Widiartono,
6. Petugas Saluran Siaga RPTKA pada tahun 2019—2024, dan verifikatur pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024—2025 Putri Citra Wahyoe,
7. Analis TU Direktorat PPTKA pada tahun 2019—2024, dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024—2025 Jamal Shodiqin,
8. Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker pada tahun 2018—2025 Alfa Eshad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Daftar Kereta Api Berangkat dari Jogja, 99 Ribu Kursi Disiapkan untuk Long Weekend Iduladha 2025

Jogja
| Jum'at, 06 Juni 2025, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI

Wisata
| Jum'at, 06 Juni 2025, 16:02 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement