Advertisement
Segera Dirilis, Ini Jadwal Penerbitan Aturan THR Ojol dan Pekerja

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan, surat edaran tunjangan hari raya (SE THR), sebagai pedoman pemberian THR bagi pekerja dan pengemudi transportasi online, terbit pekan depan.
“Insya Allah pekan depan [SE THR terbit],” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri, usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).
Advertisement
Kemenaker akan menerbitkan dua SE terpisah terkait THR, yakni untuk pekerja dan pengemudi transportasi online, termasuk ojek online (Ojol). Mengenai skema pemberian THR bagi pengemudi transportasi online, Indah mengaku hingga saat ini masih mengkaji skema yang tepat.
BACA JUGA : THR untuk Pekerja Gig dan Mitra Kerja Ekonomi, Begini Penjelasan Ekonom
Termasuk memikirkan istilah yang tepat untuk pemberian tunjangan hari raya bagi para pengemudi transportasi online. Mengingat pekerja dan pelaku usaha memiliki pendapat yang berbeda soal istilah tersebut.
Manajemen aplikator ingin agar istilah yang digunakan adalah Bantuan Hari Raya (BHR), sedangkan para pekerja ingin menggunakan istilah THR. Pihaknya tengah mempertimbangkan istilah mana yang paling pas digunakan. Kemenaker tengah mempertimbangkan klasifikasi penerima pengemudi transportasi daring yang berhak mendapat tunjangan hari raya.
Pasalnya, ada yang menjadikan pekerjaan ini sebagai pekerjaan utama, dan ada pula yang menjadikan ojek online sebagai pekerjaan sampingan. Selain itu, belum ada data pasti mengenai jumlah pengemudi transportasi online serta jumlah driver yang masih aktif menjadi kendala Kemnaker untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima tunjangan hari raya. “Ini kan juga menjadi hal yang harus didiskusikan,” ujarnya.
BACA JUGA : Kemenaker Perjuangkan Pemberian THR bagi Ojek Online
Kemenaker sebelumnya menyebut, SE THR terbit pada awal Ramadan. Merujuk Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang diterbitkan Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), 1 Ramadan 1446H jatuh pada 1 Maret 2025. Itu artinya, SE tersebut diharapkan terbit pada akhir Februari 2025. “Insya Allah awal Ramadan [SE terbit],” kata Indah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Profil Iwan Kurniawan Lukminto, Dirut Sritex yang Ditangkap Kejagung
- Penyelenggara Sistem Elektronik Diminta Patuhi Peraturan Mengatasi Konten Negatif
- Makin Tegang dengan India, Pakistan Tegaskan Tidak Mau Berkompromi Soal Kemerdekaan
- Kapolri Mutasi 67 Perwira, Tunjuk Dua Kapolda Baru
- Hakim Agung MA Abdul Manaf Meninggal Dunia
Advertisement

Menteri Tenaga Kerja Keluarkan SE Larangan Penahanan Ijazah, Pemda DIY Masih Mengkaji
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Seusai Longsor, BPBD Terapkan Sistem Buka Tutup di Jalur Cipasung-Subang
- Resmi! Pemerintah Terbitkan Larangan Penahanan Ijazah
- Tingkatkan Kualitas Hidup, Warga Gunungkidul Terima Bantuan Akses Air Bersih hingga Penanaman Pohon
- Dukung Penyelenggaraan Sekolah Rakyat, Kemendagri Segera Koordinasi dengan Pemda
- Bahas Potongan Biaya Aplikasi, DPR RI Panggil Driver Ojol Besok
- Hingga 20 Mei 2025, Kemnaker Catat 26.455 Orang Kena PHK
- Kasus Pengurusan Rencana Tenaga Kerja Asing di Kemnaker, KPK Tetapkan Delapan Tersangka
Advertisement