Advertisement

Segera Dirilis, Ini Jadwal Penerbitan Aturan THR Ojol dan Pekerja

Ni Luh Anggela
Kamis, 27 Februari 2025 - 19:22 WIB
Sunartono
Segera Dirilis, Ini Jadwal Penerbitan Aturan THR Ojol dan Pekerja Tunjangan Hari Raya / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan, surat edaran tunjangan hari raya (SE THR), sebagai pedoman pemberian THR bagi pekerja dan pengemudi transportasi online, terbit pekan depan. 

“Insya Allah pekan depan [SE THR terbit],” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri, usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).

Advertisement

Kemenaker akan menerbitkan dua SE terpisah terkait THR, yakni untuk pekerja dan pengemudi transportasi online, termasuk ojek online (Ojol).  Mengenai skema pemberian THR bagi pengemudi transportasi online, Indah mengaku hingga saat ini masih mengkaji skema yang tepat. 

BACA JUGA : THR untuk Pekerja Gig dan Mitra Kerja Ekonomi, Begini Penjelasan Ekonom

Termasuk memikirkan istilah yang tepat untuk pemberian tunjangan hari raya bagi para pengemudi transportasi online. Mengingat pekerja dan pelaku usaha memiliki pendapat yang berbeda soal istilah tersebut.

Manajemen aplikator ingin agar istilah yang digunakan adalah Bantuan Hari Raya (BHR), sedangkan para pekerja ingin menggunakan istilah THR. Pihaknya tengah mempertimbangkan istilah mana yang paling pas digunakan. Kemenaker tengah mempertimbangkan klasifikasi penerima pengemudi transportasi daring yang berhak mendapat tunjangan hari raya.

Pasalnya, ada yang menjadikan pekerjaan ini sebagai pekerjaan utama, dan ada pula yang menjadikan ojek online sebagai pekerjaan sampingan. Selain itu, belum ada data pasti mengenai jumlah pengemudi transportasi online serta jumlah driver yang masih aktif menjadi kendala Kemnaker untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima tunjangan hari raya.  “Ini kan juga menjadi hal yang harus didiskusikan,” ujarnya.

BACA JUGA : Kemenaker Perjuangkan Pemberian THR bagi Ojek Online

Kemenaker sebelumnya menyebut, SE THR terbit pada awal Ramadan. Merujuk Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang diterbitkan Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), 1 Ramadan 1446H jatuh pada 1 Maret 2025. Itu artinya, SE tersebut diharapkan terbit pada akhir Februari 2025.  “Insya Allah awal Ramadan [SE terbit],” kata Indah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadan 2025 untuk Wilayah Jogja dan Sekitarnya

Jogja
| Kamis, 27 Februari 2025, 23:07 WIB

Advertisement

alt

Sempat Ditutup Akibat Cuaca Ekstrem, Ranu Regulo di Kawasan Bromo Tengger Semeru Dibuka Kembali

Wisata
| Sabtu, 22 Februari 2025, 12:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement