Advertisement

Penuhi Sanksi Terkait TKDN, Apple Akan Tambah Investasi

Newswire
Rabu, 26 Februari 2025 - 21:02 WIB
Sunartono
Penuhi Sanksi Terkait TKDN, Apple Akan Tambah Investasi Logo Apple - ist - apple inc

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan perusahaan raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS), Apple berkomitmen menambah investasi dalam rangka memenuhi sanksi akibat belum menjalankan komitmen inovasi perpanjangan sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) periode sebelumnya.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Rabu menyatakan pemenuhan sanksi itu dilakukan dengan cara menghadirkan perusahaan yang merupakan bagian dari Global Value Chain (GVC) atau suplier ICT Luxhsare untuk masuk atau menanamkan modal investasi di Indonesia.

Advertisement

"Jadi investasi ICT Luxshare di Indonesia atas permintaan dari Apple dalam rangka Apple memenuhi kewajiban sanksi karena memang diatur dalam Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, Dan Komputer Tablet," katanya.

Dijelaskan dia, ICT Luxshare akan berinvestasi untuk memproduksi aksesoris AirTag di pabrik yang sedang dibangun di Batam dengan investasi 150 juta dolar AS atau Rp2,4 triliun (kurs Rp16.370).

Selain itu perusahaan tersebut juga akan menjadikan Indonesia sebagai suplier 65 persen AirTag dunia, serta Apple berkomitmen bahwa komponen baterai AirTag akan dipenuhi dari produsen dalam negeri.

Selain itu, Apple juga sedang menyiapkan garis produksi di perusahaan Long Harmony, Bandung, yang akan membuat kain mesh untuk keperluan AirPod Max. Sehingga Long Harmony akan menjadi salah satu bagian dari GVC Apple.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, Indonesia telah merampungkan proses negosiasi dengan perusahaan teknologi terkemuka Apple terkait perpanjangan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), sehingga perusahaan tersebut bisa menjual produknya secara resmi di Indonesia.

"Dengan selesainya perundingan antara Kemenperin dengan Apple yang sudah dituangkan dalam dokumen MoU, proses penerbitan sertifikat TKDN untuk Apple bisa dimulai," kata Menperin Agus.

Dijelaskan Menperin, proses negosiasi yang dilakukan dengan Apple sudah berjalan selama 5 bulan, dan berlangsung alot, karena baik dari sisi pemerintah Indonesia maupun perusahaan itu sama-sama mempertahankan kepentingannya masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Program KTB Belum Menyasar Semua Kalurahan di Gunungkidul, Ini Penyebabnya

Gunungkidul
| Kamis, 27 Februari 2025, 20:57 WIB

Advertisement

alt

Sempat Ditutup Akibat Cuaca Ekstrem, Ranu Regulo di Kawasan Bromo Tengger Semeru Dibuka Kembali

Wisata
| Sabtu, 22 Februari 2025, 12:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement