Advertisement

Penyidik KPK Sita 4 Properti di Kasus Pemerasan dan Suap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Newswire
Selasa, 25 Februari 2025 - 15:57 WIB
Sunartono
Penyidik KPK Sita 4 Properti di Kasus Pemerasan dan Suap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Gedung KPK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak empat properti berupa tanah dan bangunan milik tersangka korupsi mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) disita penyidik KPK. Penyitaan itu dilakukan merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

"Pada tanggal 21 Februari 2025, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta rumah yang berlokasi di Depok Jawa Barat serta 3 tiga bidang tanah yang berlokasi di Kota Bengkulu yang diduga milik tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Advertisement

Tessa mengungkapkan taksiran nilai empat properti yang disita tersebut sekitar Rp4,3 miliar. Penyitaan ini merupakan upaya penyidik komisi antirasuah untuk pemulihan keuangan negara akibat tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka RM.

BACA JUGA : Tambang MBLB Kulonprogo Dipantau KPK, BKAD Maksimalkan Akan Tata Kelolanya

Tessa mengatakan penyidik masih terus menelusuri dan mendalami informasi-informasi terkait aset-aset milik tersangka RM yang diduga diatasnamakan pihak lain atau di bawah penguasaan pihak lain.

"Penyidik tidak akan segan-segan mengenakan tindak pidana pencucian uang kepada siapapun bilamana ada pihak-pihak yang sengaja menyembunyikan aset milik para tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," ujarnya.

KPK juga menyampaikan terima kasih yang sebesar besarnya kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan masyarakat yang turut membantu kelancaran kegiatan penyitaan pada perkara tersebut.

Penyidik KPK pada Minggu (24/11/2024) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Dua tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan (Adc) Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Antisipasi Kepadatan Saat Lebaran, Dishub DIY Fokus Arus Lalu Lintas di Kalasan

Jogja
| Selasa, 25 Februari 2025, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Sempat Ditutup Akibat Cuaca Ekstrem, Ranu Regulo di Kawasan Bromo Tengger Semeru Dibuka Kembali

Wisata
| Sabtu, 22 Februari 2025, 12:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement