Advertisement
Update Kasus Anggota TNI Tembak Bos Rental: Saksi Dihadirkan di Sidang Pengadilan Militer Pagi Ini
Tiga anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1/2025). - Antara.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengadilan militer II-8 mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi penembakan bos rental mobil yang dilakukan oleh tiga anggota TNI AL di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, 2 Januari 2025 lalu.
"Sidang mulai pukul 09.00 WIB, pemeriksaan saksi enam orang," kata Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi dilansir Antara, Selasa.
Advertisement
Pemeriksaan enam saksi yang mengetahui peristiwa penembakan tersebut dua di antaranya merupakan anak dari bos rental mobil Ilyas Abdurrahman yaitu Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra. Empat saksi lainnya yang dijadwalkan akan dipanggil bersamaan yaitu Muhammad Isra, Samsul Bahri SE alias Acung, Samsul Bahri alias Jenggot dan Samsul Bahri alias Agus.
Sidang dilakukan secara terbuka untuk umum sehingga media dan masyarakat bisa memantau dan mengikuti jalannya persidangan. Nantinya sidang akan terus berlanjut untuk memeriksa saksi lainnya. Proses persidangan juga akan dilakukan secara profesional, independen, tidak memihak atau tidak berpihak (imparsial), transparan dan akuntabel.
Sebelumnya, tiga anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1/2025).
Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.
"Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai pasal 480 ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pasal penadahan," kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara, yakni Mayor Corps Hukum (Chk) Gori Rambe di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/2).
Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa 1 atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa 2 Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Girder Tol Jogja Solo di Tikungan Ngawen Sleman Tuntas Terpasang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo Sidak Gudang Bulog Magelang, Ini Hasilnya
- Bau Menyengat di Muja Muju, Bongkar Temuan Lansia Meninggal di Rumah
- Dana Nasabah Mulai Kembali, Kasus BNI Aek Nabara Dikebut
- Dari Desa ke Dunia, Pemuda Kulonprogo Diajak Bikin Wisata Viral
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini 19 April 2026, Berangkat Sejak Subuh
- Internet Tak Sekadar Hadir, Harus Dipakai di Sekolah dan Puskesmas
- OTT Kepala Daerah Terus Bertambah, Motifnya Tak Melulu Biaya Politik
Advertisement
Advertisement








