Advertisement
BNI Pastikan Dana Nasabah Aman, Kasus Aek Nabara Ulah Oknum
Tangkapan layar - Direktur Network and Retail Funding PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) Rian Eriana Kaslan (kanan) dan Direktur Human Capital and Compliance BNI Munadi Herlambang (kiri) menyampaikan keterangan dalam konferensi pers virtual terkait kasus CU Paroki Aek Nabara di Jakarta, Minggu (19/4/2026). (ANTARA - Aria Ananda)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menegaskan seluruh dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi perusahaan tetap aman dan tidak terdampak kasus dugaan penyelewengan dana yang terjadi di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Sumatera Utara.
Direktur Network and Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, memastikan bahwa seluruh transaksi resmi bank berjalan melalui sistem yang terdokumentasi dan terpantau sesuai standar operasional perbankan. Ia menegaskan tidak ada gangguan terhadap dana nasabah yang menggunakan layanan resmi BNI.
Advertisement
“Kami memastikan dana nasabah pada produk resmi tetap aman dan tidak terdampak sama sekali oleh peristiwa ini,” ujarnya dalam konferensi pers.
Rian menjelaskan, kasus yang mencuat tersebut merupakan tindakan individu yang dilakukan di luar sistem, kewenangan, dan prosedur resmi bank. Produk yang digunakan dalam transaksi tersebut juga dipastikan bukan bagian dari layanan resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional perusahaan.
BACA JUGA
Senada dengan itu, Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyebut transaksi tersebut tidak terdeteksi sejak awal karena sepenuhnya berada di luar sistem internal bank. Hal ini membuat pihak korporasi tidak memiliki akses maupun catatan terhadap aktivitas tersebut.
“Karena tidak masuk sistem, BNI secara institusi tidak mengetahui adanya transaksi tersebut,” jelasnya.
Kasus ini sendiri baru terungkap pada Februari 2026 melalui mekanisme pengawasan internal. Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan BNI terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan penyelesaian dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Munadi juga mengungkapkan bahwa sejauh ini pemeriksaan masih berfokus pada satu orang tersangka, yakni Andi Hakim, yang diduga melakukan penyelewengan dana terkait Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara. Ia menegaskan bahwa kasus tersebut bersifat individual dan tidak melibatkan sistem maupun kebijakan resmi bank.
Sebagai langkah antisipasi, BNI memperkuat sistem pengawasan internal serta meningkatkan kontrol terhadap potensi penyimpangan di lapangan. Selain itu, perusahaan juga mengintensifkan edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat.
BNI mengimbau nasabah untuk selalu melakukan transaksi melalui kanal resmi yang dapat diverifikasi, seperti aplikasi perbankan atau kantor cabang. Langkah ini penting untuk meminimalkan risiko penipuan maupun penyalahgunaan dana.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai kerugian dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp28 miliar. OJK juga menyebut BNI telah mengembalikan sebagian dana nasabah sebesar Rp7 miliar dan meminta proses penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, serta bertanggung jawab.
Dengan berbagai langkah tersebut, BNI berupaya menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan keamanan dana nasabah tetap menjadi prioritas utama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bikin Bising di Wonosari, 20 Motor Knalpot Blombongan Disita Polisi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Beasiswa Kuliah ke Malaysia Dibuka, Ini Syarat dan Link Daftarnya
- Presiden Prabowo Sidak Gudang Bulog Magelang, Ini Hasilnya
- Dana Nasabah Mulai Kembali, Kasus BNI Aek Nabara Dikebut
- Bau Menyengat di Muja Muju, Bongkar Temuan Lansia Meninggal di Rumah
- Dari Desa ke Dunia, Pemuda Kulonprogo Diajak Bikin Wisata Viral
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini 19 April 2026, Berangkat Sejak Subuh
- Internet Tak Sekadar Hadir, Harus Dipakai di Sekolah dan Puskesmas
Advertisement
Advertisement







